Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Cek Ketentuannya!

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu skema bantuan sosial yang akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp3 juta untuk ibu hamil.

Bantuan sosial ini diberikan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Himbara pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Untuk detailnya, ibu hamil bisa mendapatkan uang tunai hingga Rp 3 juta.

Sesuai aturan, indeks bantuan untuk ibu hamil adalah Rp 3 juta/tahun, dengan maksimal dua kali kehamilan.

Ada juga BLT untuk anak sekolah sebesar Rp 4,4 juta.

Sedangkan untuk PAUD dibayarkan dalam indeks Rp 3 juta per tahun, yang dibagikan secara bertahap, dengan Rp 750.000 setiap tiga bulan. Bantuan Anak Usia Dini hanya tersedia untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Seperti yang kita ketahui bersama, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada rumah tangga miskin (KM) yang ditunjuk sebagai rumah tangga penerima PKH.

Dan skema tersebut juga mencakup bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses bagi keluarga miskin khususnya ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Diharapkan manfaat PKH juga didorong untuk mencakup penyandang cacat dan lanjut usia dengan tetap menjaga tingkat manfaat sosial bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi dan Nawacita Presiden Republik Indonesia.

Artikel ini sudah tayang di economy.okezone.com dengan judul artikel” Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Cek Ketentuannya!”