Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.

Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.



Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Memungut dan menyetor pajak adalah tugas Bendahara Desa. Yuk kita kenali dan pahami jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa.

1. Pajak PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)


2. Pajak PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecahpecah.


3. Pajak PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.


4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong atas pembayaran :

1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan

2. Persewaan tanah dan atau bangunan

3. Jasa Konstruksi


5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Demikian Postingan tentang Jenis-jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa, semoga bermanfaat

Sumber : risehtunong.blogspot.co.id