Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembentukan dan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK)


Dijelaskan perihal kewenangan Kepala Desa untuk menetapkan anggota TPK sesuai Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi �Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa�. Penetapan orang-orang yang ditunjuk menjadi TPK adalah hak dan kewenangan penuh dari Kepala Desa, tetapi alangkah baiknya sebelum menunjuk orang-orang yang duduk di TPK, Kepala Desa mengadakan pertemuan dengan cara mengundang semua unsur di masyarakat untuk ikut urun rembug dan terlibat dalam pengambilan keputusan serta memberi kesempatan dan peluang kepada masyarakat untuk dapat dipilih menjadi anggota TPK (baik itu unsur perangkat desa ataupun dari unsur masyarakat) dengan kriteria-kriteria khusus sehingga orang-orang yang duduk di TPK memang benar-benar memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud serta mempunyai kualitas dan kapabilitas sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya mendapatkan kepercayaan masyarakat desa itu sendiri.

Kriteria-kriteria untuk dapat dapat menduduki dan dipilih menjadi anggota TPK adalah sebagai berikut:

1. Orang yang duduk dalam TPK adalah anggota masyarakat ataupun perangkat desa yang mempunyai integritas, jujur dan tidak mempunyai kepentingan pribadi.

2. Anggota TPK minimal harus mampu membaca, menulis dan berhitung.

3. Anggota TPK harus mempunyai pengetahuan teknis minimal tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan.

4. Dan lain-lain

Kepala Desa juga harus memberikan kesempatan dan peluang kepada kaum wanita untuk dapat duduk di keanggotaan TPK, sehingga tidak ada diskriminasi gender dan tentunya harus sesuai dengan kriteria-kriteria seperti disebutkan diatas. Hasil dari pertemuan perihal pembentukan TPK dituangkan kedalam Berita Acara Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang di dalamnya memuat nama-nama anggota dan kedudukan dalam TPK (Ketua, Sekretaris dan Anggota)

Selanjutnya di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan tugas dari TPK yaitu:

1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan

2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian

4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa

5. Dan lain-lain

Di point 5 yang berbunyi �dan lain-lain� kepala desa dapat menambahkan tugas TPK di Surat Keputusan Penetapan Anggota TPK dan penambahan tugas ini juga dapat di sebutkan di Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, antara lain:

1. Bersama Kepala Desa, TPK dapat mengevaluasi dan menetapkan rencana pengadaan barang jasa yang tercantum dalam APBDes;

2. Melakukan pengecekan/survey harga di toko/pemasok/penyedia yang ada di desa yang bersangkutan, bila di desa tersebut tidak ada toko/pemasok/penyedia, survey dilakukan di ibukota Kecamatan dimana Desa tersebut berada (apabila di Desa tersebut terdapat lebih dari 1 penyedia, TPK melakukan survey minimal ke 2 toko/pemasok/penyedia untuk memberi kesempatan yang sama dan adanya kompetisi kepada toko/pemasok/penyedia untuk dapat menjadi penyedia barang/jasa ;

3. Menyiapkan dan menyepakati daftar barang/jasa dan pekerjaan yang akan diadakan dan sekaligus menyiapkan spesifikasi teknisnya;

4. Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mensosialisasikan rencana pengadaan barang/jasa. Dalam pertemuan ini, TPK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) membuka kesempatan apabila ada masyarakat yang ingin menyumbangkan barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan dimaksud;

b) menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia barang apabila ada diantara mereka mempunyai barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan, tentunya barang tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan harga tidak melebihi dari harga yang telah ditetapkan oleh TPK;

c) menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, misalkan pekerjaan Las, TPK harus memprioritaskan apabila ada masyarakat yang mempunyai keahlian tersebut, tentunya juga harus sesuai dengan upah yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);

d) menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pengadaan barang jasa di Desa akan menggunakan metode swakelola ataupun menggunakan Penyedia Jasa, apabila menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha), TPK menjelaskan alasan-alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan alasan alasan yang logis lainnya, mengapa dalam kegiatan tersebut menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha)

5. TPK Membuat rencana pemaketan pekerjaan berdasarkan (Jenis barang/jasa dan ketersediaan penyedia barang/jasa) dan jadwal rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;

6. Memasang pengumuman di tempat strategis dalam lingkup desa (kantor desa, poskamling, dan tempat-tempat strategis lainnya);

7. Menyiapkan daftar toko/pemasok/penyedia jasa/kontraktor yang akan diundang mengikuti proses pengadaan yang jumlahnya cukup untuk menjamin adanya kompetisi minimal 2 (dua) toko/pemasok/penyedia jasa;

8. Menyiapkan dan mengirimkan Surat Permintaan Penawaran untuk Toko / Pemasok / Penyedia Jasa yang akan diundang;

9. Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan menetapkan calon pemenang.

Dilibatkannya masyarakat setempat dalam proses / tahapan-tahapan dari mulai undangan pembentukan TPK sampai dengan tugas-tugas TPK, dimaksudkan agar masyarakat terlibat langsung/berparisipasi dalam proses pembangunan di Desa melalui pengadaan barang dan jasa. Kita sepakat pembangunan desa harus menuju pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan dapat berjalan bila ada partisipasi, prasyarat untuk dapat berpartisipasi adalah KESEMPATAN, KEMAUAN dan KEMAMPUAN. Dengan partisipasi dan berperan serta di sini bukan berarti masyarakat itu hanya berfungsi untuk memberikan dukungan dan keikutsertaan dalam proses pembangunan, tetapi juga menikmati hasil-hasil pembangunan itu sendiri. Partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian dan proses pemberdayaan. Partisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan.

Melibatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pengadaan barang jasa di desa seperti disebutkan diatas dimaksudkan agar mereka mengetahui masalah dan cara pemecahannya sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman mereka. Sehingga mereka dapat dengan segera mengambil keputusan bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka ketahui dan mereka buat. Pembangunan di desa juga merupakan pembangunan masyarakat desa, dan itu merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peranserta/ partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas maka kesadaran, peranserta dan swadaya masyarakat perlu ditingkatkan dalam setiap proses pembangunan di desa, dalam hal ini pengadaan barang jasa di desa, agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu akan dirasakan sebagai suatu kewajiban bersama.