Begini Ketentuan Pajak Penggunaan Dana Desa dari APBN




Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, |Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 diatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dari setiap pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 mengatur pengecualian pemungutan PPN atau PPN yang tidak wajib untuk tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah yaitu dalam hal:
  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. Pembayaran untuk pembebasan tanah;
  3. Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bukan BBM oleh PT Pertamina;
  5. Pembayaran atas rekening telepon;
  6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PPN yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 sebagaimana pada huruf a di atas, dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

Pemungutan PPN oleh Bendahawaran Pemerintah tidak dikenakan langsung jumlah anggaran kegiatan, melainkan dikenakan atas realisasi perolehan BKP dan/atau JKP dari PKP yang wajib dipungut PPN oleh Bendaharawan Pemerintah.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam, Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Salam Kompak SFP