SK Kelompok Pemanfaat Dan Pemelihara Beudoh Beusare

SK Kelompok Pemanfaat Dan Pemelihara Beudoh Beusare


KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
PROGRAM SANITASI BERBASIS MASYARAKAT
Nomor: 117 Tahun 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA                    BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG  KECAMATAN JULI                         KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2017



KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

Menimbang
:
a.   Bahwa  untuk  kelancaran  pelaksanaan  bantuan  pemerintah kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat dipandang perlu membentuk  Kelompok  Pemanfaat dan Pemelihara Kegiatan Sanitasi  Berbasis  Masyarakat dilingkungan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
b.   Dalam rangka  memberi kejelasan pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban pengurus dan anggota Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara Pada Kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat;




Memperhatikan
:









1.   Surat Keputusan Bersama Rembug Warga Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat tahun Anggaran 2017;
2.   Berita Acara Musyawarah Warga lingkungan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen pada tanggal Dua Puluh Tiga  Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat Kantor Keuchiek Juli Tambo tanjong Tentang, pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara pada kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat tahun 2017;













           MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:


PERTAMA
:
Membentuk  Kelompok  Pemanfaat dan Pemelihara Kegiatan Sanitasi  Berbasis  Masyarakat dilingkungan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun 2017 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA
:
Pengurus Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara “Beudoh Beusare” sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini bertugas.
I.      Bertangung jawab atas pemeliharaan sarana sanitasi tahun anggaran 2017;
II.    Bertangung jawab atas keberlanjutan pemanfaatan sarana sanitasi pada kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017;
III.  Bertanggung jawab atas pengembangan sarana sanitasi;

KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.




         Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
         pada tanggal : 23 Mei 2017
                                                                      Keuchiek Juli Tambo Tanjong,





                                                             MURSAL ABDULLAH