Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) SANIMAS BEUDOH BEUSARE






KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Nomor: 115 Tahun 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
SANIMAS BEUDOH BEUSARE GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN



KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

Menimbang
:
a.   Bahwa dalam rangka peningkatan sanitasi dan peran aktif masyarakat maka sangat dipandang perlu dibentuk lembaga yang disebut KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Sanimas Reguler 2017 “Beudoh Beusare” dilingkungan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
b.   Bahwa untuk mendukung dan menampung peran aktif masyarakat, maka sangat dipandang perlu dibentuk suatu lembaga yang disebut KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Sanimas Reguler 2017 KSM “Beudoh Beusare”;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
3.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);



5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;


7.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

8.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;


9.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;



Memperhatikan
:









Hasil Musyawarah Pengurus KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Sanimas Reguler 2017 KSM “Beudoh Beusare” di Gampong Juli Tambo Tanjong tentang penunjukan Ketua KSM Sanimas Reguler 2017 KSM “Beudoh Beusare”;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:


PERTAMA
:
Menetapkan Ramlan Efendi sebagai Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Sanimas Reguler 2017 KSM “Beudoh Beusare” di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

KEDUA
:
Susunan Pengurus KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Sanimas Reguler 2017 KSM “Beudoh Beusare” Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KETIGA
:
Segala sesuatu yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di       : Juli Tambo Tanjong
pada tanggal        : 28 April 2017
Keuchiek Juli Tambo Tanjong,



MURSAL ABDULLAH