
Pendamping dan Operator PKH Bireuen (Foto doc. Muhammad Faisal, ST)
Koodinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bireuen Muhammad Faisal, ST mengumpulkan seluruh Pendamping dan Operator PKH di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Selasa, 03/10/2017.
Muhammad Faisal menjelaskan bahwa Acara ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek yang di ikuti oleh 14 Pendamping PKH Kabupaten Bireuen di Medan beberapa hari yang lalu. Dalam kegiatan ini Korkab memanfaatkan ilmu yang sudah di peroleh oleh 14 Pendamping PKH di Medan untuk di sampaikan kepada teman-teman pendamping dan operator PKH lain yang tidak mengikuti bimtek di medan.
Dalam kegiatan ini seluruh pendamping dan operator PKH di bekali dengan ilmu berkaitan dengan teknis turun ke lapangan untuk melakukan Pendataan Ulang Peserta (Resertifikasi) PKH tahun 2012. Pendataan di maksud akan dilaksanakan di 15 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen minggu ini.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2012 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) di Kabupaten Bireuen yang saat ini dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini.
Kegiatan resertifikasi peserta penerima PKH tahun 2012 di Kabupaten Bireuen merupakan proses evaluasi status sosial ekonomi peserta PKH setelah mendapatkan bantuan PKH mulai kurun waktu tersebut. Hasil resertifikasi ini akan dipakai untuk menentukan status kepesertaan penerima PKH dalam program ini yaitu program graduasi atau transisi. Pendataan Ulang PKH yang dilakukan oleh pendamping PKH menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif berupa pengumpulan data dengan mewawancara kembali (revisiting) rumah tangga penerima PKH.
Tujuan dari pendataan kembali rumah tangga penerima PKH adalah untuk memperoleh informasi akurat hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan, pengalaman dan keadaan yang dialami oleh rumah tangga berkaitan dengan PKH. Prioritas responden rumah tangga dalam studi ini secara berurutan adalah anggota rumah tangga yang menjadi pengurus PKH, kepala rumah tangga atau pasangan kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang berusia 18 tahun atau lebih yang mengetahui informasi dasar rumah tangga sesuai modul pertanyaan buku rumah tangga.
Secara spesifik tugas pendamping dalam kegiatan pendataan ini adalah menjamin kualitas pelaksanaan sertifikasi PKH 2012 sehingga data yang dihasilkan berkualitas. Pendataan ulang peserta PKH dapat memberikan fakta yang sesuai untuk menentukan prioritas kebijakan dalam membangun proses pelaksanaan resertifikasi; dan Memberikan masukan bagi UPPKH dan TNP2K untuk implementasi yang lebih baik sertifikasi ulang PKH kohort (tahun) berikutnya dalam perencanaan kegiatan pengumpulan data di masa depan.
0 Comments
Post a Comment