Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas TTG Untuk Dana Desa Tahun 2018_Amanat Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Ini Daftar Prioritas Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Tahun 2018.

Teknologi tepat guna (TTG) adalah teknologi yang digunakan dengan sesuai dan tepat guna yang telah dikembangkan secara tradisional, sederhana dan proses pengenalannya banyak ditentukan oleh ciri khas keadaan lingkungan dan mata pencaharian pokok masyarakat tertentu.




Kementerian Desa dan PDTT menyebutkan bahwa salah satu kegiatan yang dapat didukung oleh Dana Desa adalah Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Kegiatan tersebut antara alain adalah:

a) penggilingan padi;

b) peraut kelapa;

c) penepung biji-bijian;

d) pencacah pakan ternak;

e) sangrai kopi;

f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;

g) pompa air;

h) traktor mini; dan

i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

TTG juga dikembangankan dan dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

a) sosialisasi TTG;

b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa

c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan

d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Desa juga dapat mengalokasikan kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan teknologi tepat guna baik yang dikelola oleh Posyantek, Kelompok Usaha maupun BUMDes.

Dalam pembentukan Posyantek perDesaan bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengolahan hasil pertanian dan meningkatkan nilai tambah komiditas ekonomi lokal.

Pada akhirnya, pengalokasian anggaran untuk kebutuhan TTG menjadi wewenang desa dengan mempertimbangkan prioritas penggunaan Dana Desa dan ketersediaan anggaran. Mengingat telah disebutkan dalam Permendes Nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 maka seharusnya desa mempertimbangkan untuk tetap memasukkan anggaran yang berhubungan dengan TTG seperti yang telah disebutkan diatas.

Berikut Juara Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XIX Tahun 2017 tingkat nasional di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Juara I setelah menciptakan pompa kincir air tanpa listrik : I Wayan Budiana.