Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

6 kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Dana Desa




Terdapat 6 kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, yaitu:[1]

1.Pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.


2.Penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa.

3.Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa.

4.Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK Fisik antardaerah, antarbidang, dan antar-DAK dengan pendanaan lainnya.

5.Penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian DID berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning, dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dan ekonomi kesejahteraan seperti pegentasan kemiskinan.

6.Peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan persentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah.

Sumber: http://www.wikiapbn.org/peraturan-menteri-keuangan-nomor-50pmk-072017/#Kebijakan_Strategis