Apa peran Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penggunaan Dana Desa?
Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, diantaranya:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
0 Comments
Post a Comment