Pembentukan Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong


PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

KECAMATAN JULI

GAMPONG JULI TAMBOTANJONG

Jl. Bireuen - Takengon Km 3 Kode Pos .24251

SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

NOMOR : /SK/2014

T E N T A N G

PEMBENTUKAN TIM PERUMUS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG ( R PJMG )

TAHUN 2014-2019

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Gampong wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah Gampong (RPJM-Gampong);

b. bahwa melalui forum musyawarah Perencanaan pembangunan Gampong (Musrenbang Gampong) RPJM-Gampong disahkan secara resmi dengan Qanun Gampong;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang RPJM-Gampong.

Mengingat : 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong;

2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;

5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;

7.Peraturan Gubernur tentang pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) nomor 25 tahun 2009;

8.Keputusan Bupati Bireuen tentang pedoman umum penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan belanja gampong dengan pendekatan partisipatif;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM-Gampong);

Kedua : Dalam RPJM Gampong Tim Penyelenggaraan Bertanggung jawab Kepada Keuchik Gampong;

Ketiga : Tugas Tim Penyelenggara RPJM gampong adalah:

Merumuskan hasil Musrenbang Gampong didalam RPJM-G;

Keempat : Segala biaya yang timbul akibat dikelurkan keputusan ini dibebankan kepada APBG dan anggaran yang sesuai serta tidak mengikat;

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan semestinya;

Ditetapkan di Gampong Juli TamboTanjong

pada tanggal 18 April 2014

Keuchik Gampong Juli TamboTanjong


0 Comments