KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBOTANJONG
Jl. Bireuen - Takengon Km 3 Kode Pos .24251
SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : /SK/2014
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PERUMUS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG ( R PJMG )
TAHUN 2014-2019
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Gampong wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah Gampong (RPJM-Gampong);
b. bahwa melalui forum musyawarah Perencanaan pembangunan Gampong (Musrenbang Gampong) RPJM-Gampong disahkan secara resmi dengan Qanun Gampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang RPJM-Gampong.
Mengingat : 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong/Kelurahan;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Gampong/Kelurahan;
7.Peraturan Gubernur tentang pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) nomor 25 tahun 2009;
8.Keputusan Bupati Bireuen tentang pedoman umum penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan belanja gampong dengan pendekatan partisipatif;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM-Gampong);
Kedua : Dalam RPJM Gampong Tim Penyelenggaraan Bertanggung jawab Kepada Keuchik Gampong;
Ketiga : Tugas Tim Penyelenggara RPJM gampong adalah:
Merumuskan hasil Musrenbang Gampong didalam RPJM-G;
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat dikelurkan keputusan ini dibebankan kepada APBG dan anggaran yang sesuai serta tidak mengikat;
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan semestinya;
Ditetapkan di Gampong Juli TamboTanjong
pada tanggal 18 April 2014
Keuchik Gampong Juli TamboTanjong
0 Comments
Post a Comment