Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Permendes No. 4 Tahun 2017)



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mengeluarkan Permendes No 4 Tahun 2017 yang berisi tentang perubahan atas permendesa no 22 Tahun 2016. Perubahan ini menekankan pada penetapan prioritas penggunaan dana desa.

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidangPembangunan Desa dan Pemberdayaan MasyarakatDesa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Berdasarkan Permendes no 4 Tahun 2017 Bumdes menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa.

Untuk lengkapnya bisa dilihat di file dibawah ini.


http://bumdes.id/wp-content/uploads/2017/09/PermenDes-Nomor-4-Tahun-2017-ttg-Prbhn-ats-Prmn-22-2016-Salinan.pdf