Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendesa No. 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018


JURAGANBERDESA-----Menghadapi Tahun Anggaran 2018 yang akan datang, para perangkat desa atau Kepala Desa tentu sudah mulai sibuk merencanakan tentang pembangunan yang akan di wujudkan di desa nya masing-masing. Baik itu bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan desa maupun bidang pembinaan.

Oleh karena itu mulai sekarang tentu juga sudah banyak yang mulai membuat RKP Desa untuk tahun 2018. Namun pembuatan RKP yang nantinya akan menjadi pijakan APBDes tahun 2018 tentu juga harus di selaraskan dengan juknis tentang prioritas penggunaan Dana Desa dari pusat untuk tahun 2018.

Oleh karena itu para perangkat desa, Sekretaris Desa, Kepala Desa dan juga pemangku kepentingan lainnya di desa, anda harus mengetahui untuk apa saja prioritas penggunaan dana Desa yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Untuk itu silahkan anda baca Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No. 19 Tahun 2017 yag mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Permendesa ini telah di undangkan pada akhir bulan September lalu. Namun penetapannya sudah dilakukan pemerintah pada tanggal 22 September 2017.

Nah untuk mengetahui isi dari Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2018 tersebut silahkan anda download dengan mengikuti link dibawah ini:

Permendesa No. 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018

Dengan mengetahui penggunaan dana desa yang di prioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa tentunya kita selaku perangkat desa tidak sembarangan dalam hal penyusunan RKP Desa dan APBDes.