14 Kriteria Miskin Versi Badan Pusat Statistik (BPS)





Menurut BPS, ada 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, Versi Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebagai berikut:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.

Demikianlah penjelasan tentang 14 Kriteria Miskin Versi Badan Pusat Statistik (BPS). Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Sumber: arsipskpd.batam.go.id

11 Comments

  1. Sumber penghasilan mutlak jadi tolak ukur miskin terlebih janda yg di tinggal suaminya.
    Pkh banyak salah data terjadi di pedesaan
    Yg cukup sumbernya memiliki lahan ladang/sawah mendapatkan PKH
    Yg tdk punya lahan dan penghasilannya dibawah ketentusn dimaksud malah tdk mendapatkannya
    Setelah ditanya pd kades jawabnya krn tdk sepenuhnya disershkan pd kades terkait pendataan dinaksud.
    Juga masyarakat awam tdk memiliki persyaratan berupa kk dan ktp.

    ReplyDelete
  2. Silakan petugas PKH mengupdate data kemiskinan dr tiap desa.

    ReplyDelete
  3. kalau syarat untuk mendapatkan bantuan 9 kategori mantap ttpi coba tengo di lapangan bagaimana PKH di alihkan semua yg berada punya sawah dll.kurang tepat sasaran jangan hanya sekedar buat aja langsung turun lapangan lbh bagus.dari pada pakao sistem pindah tangan.

    ReplyDelete
  4. Suami ku buruh harian lepas rumah blum di plestr blum di kramik anak ku umur 5 tahun sma 6 bulan tp gk pernah dpt bantuan pkh, dari dulu sblum punya rumah sndri ikut mertua gk sma sekali dpt bantuan... gimna mau membantu orang miskin, stiap desa yg data pkh malah orng yg punya sawah 1 rumah punya tiga motor malah dpt pkh9

    ReplyDelete
  5. namun kenyataanya tim verifikasi tudak mengunakan ceklis kriteria yang di masud, malah yang nendapatkan mampaat tersebut malah keluarga yang mampu dan sanak keluarga dari kepala desa (Kades) yang lebih banyak menyerap program bantuan dari pemerintah pusat.

    ReplyDelete
  6. Cuba tinjau lansung kelapangan untuk kenyataannya, tapi jangan melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam melakukan ceklis. Karena kalau melibatkan mereka bisa-bisa keluarganya yang pertama kali didaftarkannya sebagai penerima, tampa mementingkan masyarakatnya yang lebih membutuhkan. Malah banyak kepala desa yg menerima PKH dari pada masyarakat yang kurang mampu.

    ReplyDelete
  7. Cuba tinjau lansung kelapangan untuk kenyataannya, tapi jangan melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam melakukan ceklis. Karena kalau melibatkan mereka bisa-bisa keluarganya yang pertama kali didaftarkannya sebagai penerima, tampa mementingkan masyarakatnya yang lebih membutuhkan. Malah banyak kepala desa yg menerima PKH dari pada masyarakat yang kurang mampu.

    ReplyDelete
  8. namun kenyataanya tim verifikasi tudak mengunakan ceklis kriteria yang di masud, malah yang nendapatkan mampaat tersebut malah keluarga yang mampu dan sanak keluarga dari kepala desa (Kades) yang lebih banyak menyerap program bantuan dari pemerintah pusat.

    ReplyDelete
  9. namun kenyataanya tim verifikasi tudak mengunakan ceklis kriteria yang di masud, malah yang nendapatkan mampaat tersebut malah keluarga yang mampu dan sanak keluarga dari kepala desa (Kades) yang lebih banyak menyerap program bantuan dari pemerintah pusat.

    ReplyDelete
  10. Data Statistik banyak salah..... yg menerima bantuan banyak salah sasaran

    ReplyDelete
  11. Mau tanya bagi keluarga yg TDK memiliki rmh alias kontrak/numpang rmh orang tua bagaimana bisa dpt PKH Krn TDK memiliki kriteria rmh miskin yg dikategorikan?

    ReplyDelete

Post a Comment