Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendagri No 113 Tahun 2014: Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa

Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Desa (Kades) merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
  2. Menetapkan PTPKD (Perencanaan Tenaga Kerja Desa)
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang berasal dari unsur perangkat desa, yakni:
  1. Sekretaris Desa
  2. Kepala Seksi
  3. Bendahara
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa