Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa.
Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa diantaranya adalah:
Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V.Wiratna Sujarweni, Halaman: 17
Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa diantaranya adalah:
- Masyarakat desa
- Perangkat desa
- Pemerintahan daerah
- Pemerintahan pusat
- Anggaran
- Buku kas
- Buku pajak
- Buku bank
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V.Wiratna Sujarweni, Halaman: 17
0 Comments
Post a Comment