Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.



Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa.
Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa diantaranya adalah:
  1. Masyarakat desa
  2. Perangkat desa
  3. Pemerintahan daerah
  4. Pemerintahan pusat
Laporan keuangan desa menurut Permendagri No 113 tahun 2014 yang wajib dilaporkan oleh pemerintahan desa berupa:
  1. Anggaran
  2. Buku kas
  3. Buku pajak
  4. Buku bank
  5. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V.Wiratna Sujarweni, Halaman: 17


0 Comments