Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015


Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di Gampong adalah keberadaan dan pemanfaatan dana Gampong. Kenapa demikian? Program Gampong akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana Gampongyang akan memperlancar proses pembangunan di Gampong.

Pengertian dana Gampong adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada Gampongdari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.

Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana Gampong, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.