Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Permenkeu PMK 225/PMK.07/2017



PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018sekarang menjadi melalui 3 tahap skema baru. Yaitu Pencairan Dana Desa 2018 Tahap 1 sebesar 20% pada bulan Januari 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 2 sebesar 40% pada bulan Maret 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 3 pada bulan Juli 2018 sebesar 40%. Hal ini berbeda dengan tahapan seperti biasanya yang hanya 2 tahap.
Mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Tahap dan Syarat Pencairan Dana Desa 2018

Pencairan Dana Desa 2018 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yaitu:
  1. Tahap 1. Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20% dengan syarat:
    1. Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa;
    2. Peraturan Daerah mengenai APBD;
    3. Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
  2. Tahap 2. Disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40% dengan syarat:
    1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017,
    2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
  3. Tahap 3. Sebesar 40%. Disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat :
    1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75%, atau Tahap II;
    2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis PP dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Berdasarkan PMK tersebut, tugas penyaluran, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah penerima Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 telah mengalami perubahan melalui PMK 112/PMK.07/2017.
Sesuai dengan APBN TA 2018, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa TA 2018 yang ditujukan untuk untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Kemudian dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Untuk mendukung pelaksanaan arahan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Isi Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dalam PMK Nomor 225/PMK.07/2017

  1. Perubahan Tahapan Penyaluran Dana Desa 2018 berubah dari 2 tahap menjadi tahap ditambah dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini mengubag ketentuan Pasal 100 PMK Nomor 50/PMK.07/2017, yaitu:
    1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
      1. Peraturan Daerah mengenai APBD; dan
      2. Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa;
    2. Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
      1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
      2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
    3. Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
      1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
      2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.
  2. Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Perubahan persentase tersebut mengakomodasi masukan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa tidak terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik.
  3. Perubahan batas waktu pemanfaatan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di Rekening Kas Desa (RKD) di atas 30%, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni.
  4. Perubahan batas waktu penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKUD, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni
  5. Perubahan batas waktu Bupati/Walikota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUN ke RKUD dari semula minggu kedua bulan Juli menjadi minggu ketiga bulan Juni.
  6. Perubahan batas waktu KPPN melaksanakan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari semula bulan Juli menjadi bulan Juni.
  7. Penambahan kolom swakelola dalam Laporan Realisasi Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa, yang memuat jumlah tenaga kerja, durasi pelaksanaan kegiatan, dan upah. Hal ini dimaksudkan sebagai alat pemantauan pelaksanaan program padat karya tunai (Cash For Work) pada kegiatan Dana Desa.
Pasal atau Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
  1. Ketentuan ayat (2) Pasal 99,
  2. Ketentuan Pasal 100,
  3. Ketentuan Pasal 102,
  4. Ketentuan ayat (1) Pasal 109,
  5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 114,
  6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 115,
  7. Ketentuan ayat (4) Pasal 150,
  8. Ketentuan ayat (2) Pasal 151,
  9. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 154,
  10. Ketentuan ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 155,
Demikianlah isi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang berisi syarat, tahapan hingga jumlah prosentase dana desa per-tahap untuk tahun 2018