Berikut ini kami paparkan tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum ;
A. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
B. Fungsi :
a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
b. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
c. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
d. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
e. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
f. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
g. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi :
1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan.
4. Surat Keterangan Lalu Lintas
5. Surat Keterangan NTCR
6. Surat Pengantar Pernikahan
7. Surat Keterangan Naik Haji
8. Surat Keterangan Domisili
9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
10. Surat Keterangan Pindah
11. Surat Keterangan Lahir/Mati
12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15. Surat Keterangan Izin Keramaian
16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18. Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan
19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
Demikian diantara tugas pokok dan fungsi dari pejabat kaur pemerintahan. Mengingat banyaknya beban yang harus di jalankan, boleh-boleh saja jika kepala urusan dibantu oleh seorang staff dibawahnya.
0 Comments
Post a Comment