Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa


Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
  1. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
  3. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
  4. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
  5. Menyusun laporan pemerintah desa .
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
Staf Umum .

Staf Keuangan . Staf Umum, mempunyai tugas :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
  2. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
  3. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
  4. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa . 
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
  2. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
  3. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

0 Comments