Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
- Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
- Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
- Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
- Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
- Menyusun laporan pemerintah desa .
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Staf Umum .
Staf Keuangan . Staf Umum, mempunyai tugas :
- Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
- Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
- Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
- Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
- Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
- Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
- Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
0 Comments
Post a Comment