Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Juragandesa---Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
BUMDes dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.
Didalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 tentang desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
- Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
- Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
- Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
- Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari UU No. 6/2014 dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya.
Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4/2015 mengenai BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan desa, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Di dalam permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa-desa yang selama ini memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.
Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai BUMDes dari 2004 (UU No. 32/2004 sebagai landasan berdirinya BUMDes) saat ini (Permendesa No. 4/2015).
Semoga dengan adanya Permendesa terbaru mengenai BUMDes diharapkan akan dapat memperkuat eksistensi BUMDesa sebagai penopang perekomian masyarakat desa umumnya dan sumber daya desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi desa yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.