Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BUMDes Punya Payung Hukum Membentuk Unit Usaha



Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo (kedua kiri). (Foto: Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT).

Juraganberdesa.info---Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah memiliki payung hukum untuk membentuk unit-unit usaha. Selain membentuk unit usaha, BUMDes juga bisa bekerja sama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Status BUMDes jelas, jadi BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerja sama juga dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Kejelasan status hukum BUMDes akan segera disosialisasikan dalam waktu. Sosialisasi dilakukan untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes lantaran selama ini beberapa BUMDes memiliki kesulitan dalam membentuk unit usaha yang dianggap tidak memiliki status hukum.

"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," imbuh Eko.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid juga berpendapat yang sama. Baginya, BUMDes dinilai tetap menjadi instrumen penting terhadap desa selain unit usaha lain dan koperasi.

"BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya," ungkapnya.

Menurut Taufik, aktivitas BUMDes membentuk unit-unit usaha tertuang secara hukum dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, aktivitas BUMDes sempat terhambat karena adanya perspektif yang berbeda di masyarakat terkait payung hukum tersebut. Taufik menjelaskan, meskipun tidak diatur secara langsung dalam perundang-undangan, BUMDes dipastikan memiliki landasan hukum yang jelas.

"Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya bisa menjelaskan detail bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa," tutupnya.

Sumber:http://ekonomi.metrotvnews.com