Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Sekretaris Desa
Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan maksimal sebesar: Keurani Gampong Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
- Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil
- (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Keurani GampongRp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Keurani Gampong dapat diberikan insentif maksimal sebagai berikut:
- Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah kurang dari Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
- Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah lebih dari Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
- Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Keurani Gampong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Post a Comment for "Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Sekretaris Desa"