Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018


Juraganberdesa---Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Kebijakan pengalokasian Dana Desa TA 2018 dilakukan dengan menyempurnakan formula pengalokasian Dana Desa, melalui:

  1. penyesuaian proporsi dana yang dibagi rata (Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (Alokasi Formula);
  2. memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan
  3. Memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan penyesuaian bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.
Dana Desa TA 2018 telah dialokasikan sebesar Rp60.000,00 miliar kepada 74.958 desa, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Alokasi Dasar (AD), sebesar 77% dari pagu atau sebesar Rp46.200,00 miliar, dibagi secara merata kepada setiap desa;
  2. Alokasi Afirmasi (AA), sebesar 3% dari pagu atau Rp1.800,00 miliar, dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi;
  3. Alokasi Formula (AF), sebesar 20% dari pagu atau Rp12.000,00 miliar, dibagi berdasarkan:

  • jumlah penduduk desa dengan bobot 10%,
  •  jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%,
  •  luas wilayah desa dengan bobot 15%, dan
  • Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan bobot 25%.
Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin (JPM) terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8, 9, dan 10.
Data yang digunakan untuk penghitungan Dana Desa bersumber dari BPS dan/atau Kementerian/Lembaga yang sesuai kewenangannya berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data tidak tersedia, perhitungan Dana Desa menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada. Data Dana Desa terdiri dari:

  1. Jumlah Desa, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
  2. Jumlah Penduduk (JP) Desa, yang bersumber dari data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri;
  3. Jumlah Penduduk Miskin (JPM) Desa, yang bersumber dari Kementerian Sosial;
  4. Luas wilayah (LW) Desa, yang bersumber dari BPS; serta
  5. Status Desa, yang bersumber dari data indeks desa membangun Kementerian Desa dan PDTT.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.

Bahwa berdasarkan perubahan data status Desa yang bersumber dari data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota TA 2018 melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang menyatakan bahwa perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Penetapan PMK ini menjadi dasar hukum untuk penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa TA 2018.