-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Dan Biaya Operasional Keuchiek


BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN,

INSENTIF DAN BIAYA OPERASIONAL

Pasal 2

(1) Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan Penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBG.

(2) Penghasilan Tetap Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan maksimal sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.

(3) Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan maksimal sebesar:

a. Keurani Gampong Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);

b. Keurani Cut Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);

c. Peutua Duson Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

(4) Keuchik dan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), adalah Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1) Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Keuchik Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Keurani Gampong Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Keurani Cut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Peutua Duson Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Keuchik Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Keurani Gampong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Keurani Cut Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Peutua Duson Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).


(3) Tuha Peut Gampong diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Peutuha Tuha Peut Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Wakil Peutuha Tuha Peut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Keurani Tuha Peut Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Anggota Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Pasal 4

(1) Besaran Operasional Keuchik diberikan maksimal sebagai berikut :

  • Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah kurang dari Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan;
  • Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
  • Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah lebih dari Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.

(2) Keurani Gampong dapat diberikan insentif maksimal sebagai berikut:

  • Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah kurang dari Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
  • Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
  • Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah lebih dari Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

(3) Lembaga Gampong lainnya diberikan insentif setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Imum Gampong Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bendahara Gampong Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Tuha Lapan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Operator Komputer Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

(4) Lembaga Gampong lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

Pasal 5

Untuk menunjang kegiatan Tuha Peut diberikan biaya operasional dalam setahun maksimal sebesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Pasal 6

(1) Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, dibebankan dalam APBG dan diberikan selama 12 (dua belas) bulan.

(2) Kegiatan operasional diberikan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan di Gampong.

Post a Comment for "Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Dan Biaya Operasional Keuchiek"