Keurani Gampong selaku koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;
- menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang APBG, perubahan APBG dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG;
- menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBG.
0 Comments
Post a Comment