Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuchiek Akhir Tahun Anggaran






LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUCHIEK AKHIR TAHUN ANGGARAN 2015


 




























PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2019


PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN MUNCANG
KANTOR DESA JULI TAMBO TANJONG

Jl. Raya Muncang-Leuwidamar Km 0,2 Kp. Warunglame Kode Pos 42364
 



KEPUTUSAN KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN MUNCANG
Nomor: 140/001-Ds.TJW.2015/Kep/I/2016


TENTANG

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
( LKPJ ) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,

Menimbang          :   a.    bahwa agar perencanaan, pelaksanaan, penatanusahaan, pelaporan dan pertangungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dikelola berdasarkan azas-azas transfaran, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu diatur dengan Peraturan Desa;
                                 b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan KeuchiekJuli Tambo Tanjong tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015;
Mengingat            :   1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);
10.   Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 367);
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
12.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
13.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
14.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 19);
15.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama-nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 1);
16.   Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
17.   Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Belanja Barang Jasa Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 40);
18.   Peraturan Bupati Lebak Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 41);

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU                        :     Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KeuchiekJuli Tambo Tanjong, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA                        :     Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuchieksebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibuat dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati Lebak, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

KETIGA                        :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal : 03 Januari 2016
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG

                                                            H. JANIM

Tembusan :
1.    Yth. Ibu Bupati Lebak
2.    Yth. Bapak Camat Muncang
3.    Yth. Ketua BPD Juli Tambo Tanjong
BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan PP Nomor 72/2005 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gampong Juli Tambo Tanjong yang merupakan pemekaran dari desa Karangcombangadalah desa yang menghasilkan produk pertanian baik padi maupun dari hasil perkebunan, tataguna tanah yang mayoritas lahan pesawahan sangat bagus untuk memacu produktivitas padi karena di tunjang lahan dan pengairan yang mencukupi.
Dengan jumlah penduduk yang tercatat secara administratif yaitu 2.796jiwa dengan rincian penduduk berjenis kelamin laki-laki berjulah 1.415 jiwa, dan perempuan berjumlah 1.381 jiwa. Dari total jumlah penduduk Gampong Juli Tambo Tanjong tersebut, jumlah laki-laki usia produktif lebih banyak dari jumlah perempuan sehingga dengan demikian tenaga produktif cukup signifikan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh perempuan.
Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBD. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.

A.  Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuchiekakhir tahun Anggaran adalah,
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Banten;
2.      Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010)
4.      Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4027);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 4090)
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Penyelenggara Pemerintah Desa.
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Setrategis Kabupaten Lebak Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 5 Seri E ) ;
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten  Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 12 Seri E ) ;
12.   Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Lebak.

B.   Gambaran Umum Desa
1.    Kondisi Geografis
Gampong Juli Tambo Tanjong adalah desa pemekaran dari Desa Leuwicoo pada tahun 2010, dan merupakan desa yang menghasilkan paroduk pertanian baik padi maupun dari hasil perkebunan dengan kondisi tersebut dapat dilihat dari tataguna tanah yang mayoritas lahan pesawahan dan perkebunan Gampong Juli Tambo Tanjong sangat bagus untuk memacu produktifitas padi karena di tunjang lahan dan pengairan yang mencukupi.
Di wilayah dusun I Warunglame dan Juli Tambo Tanjong,  terutama diwilayah desa paling ciri geologisnya berupa tanah bebatuan dengan lapisan atasnya tanah  berwarna merah (gembur) secara topoghrafi tanah ini berbentuk perbukitan dan banyak mata air.
Sementara di dusun II Cipeuyah, Babakan Cipeuyah, Cibangkong dan Cikuning, topografi tanahnya Berbukit dengan jenis tanah bebatuan dan bercadas dan sangat cocok untuk tanaman padi dan  perkebunan dan cukup mata air.
Sementara di dusun III Lebak Sawah dan Cimuncaang topografi tanahnya berbukit dengan jenis tanah bebatuan / bercadas dan sangat cocok untuk tanaman padi dan cocok untuk  perkebunan.

2.    Gambaran Umum Demografis
Berdasarkan data administrasi Pemerintahan Desa, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi, jumlah total 2.796 jiwa. dengan rincian penduduk berjenis kelamin laki-laki, berjumlah 1.415 jiwa, sedangkan berjenis kelamin perempuan berjumlah 1.381 jiwa.
Survei data sekunder dilakukan oleh fasilitator pembangunan Desa, dimaksudkan sebagai data pembanding dari data yang ada di PemDes. survei data sekunder yang dilakukan pada bulan Desember 2015, berkaitan dengan data penduduk pada saat itu, terlihat dari blanko yang di di isi oleh Ketua RT dilingkungan masing-masing. Didapatkan data seperti yang ada di tabel 4 berikut ini:
Tabel 4.
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2015
No.
Jenis Kelamin
Jumlah
Prosentase (%)
1
L : 1.415
P : 1.381
2.796
50,29 %
Jumlah

49,71 %

Seperti terlihat dalam tabel diatas, tercatat jumlah total penduduk Gampong Juli Tambo Tanjong 2.796 jiwa, terdiri dari laki-laki 1.415 jiwa atau 50,29 % dari total jumlah penduduk yang tercatat sementara perempuan 1.381 jiwa atau 49,71 % dari total jumlah penduduk yang tercatat.
Dari hasil data sekunder dapat diketahui proporsi jumlah penduduk yang berdiam di wilayah tingkat kampung maupun dusun.
Dikampung 1 Warunglame dan Juli Tambo Tanjong, proporsi jumlah penduduk yang berdiam di wilayah tersebut sebanyak 980  jiwa atau 36% dari total populasi penduduk yang tersurvei
Di Kampung 2 Cipeuyah, Babakan Cipeuyah, Cibangkong dan Cikuningproporsi jumlah penduduk yang berdiam di wilayah tersebut sebanyak 1.235  jiwa atau 37% dari total populasi penduduk yang tersurvei
Di Kampung 3 Lebak Sawah, Cimuncaang, Wanasari, Kadu Ronyok dan Gunung Tugu proporsi jumlah penduduk yang berdiam di wilayah tersebut sebanyak 581 jiwa atau 26% dari total populasi penduduk yang tersurvei.
Dimasing-masing kampung dapat diketahui prosentase terbesar populasi penduduk berdiam. Agar dapat mendeskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Gampong Juli Tambo Tanjong di lakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitik beratkan kepada klasifikasi usia dan jenis kelamin. Sehingga akan di peroleh gambaran tentang kependudukan Gampong Juli Tambo Tanjong yang lebih konprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Gampong Juli Tambo Tanjong berdasarkan pada usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat dalam lampiran tabel 5 berikut:



Tabel 5
Jumlah penduduk berdasarkan struktur usia
No
Kelompok usia
Jumlah
Prosentase
1
0-4
32
1,2
2
5-9
54
2
3
10-14
134
5
4
15-19
114
8
5
20-24
195
11
6
25-29
227
10
7
30-34
375
14
8
35-39
428
16
9
40-44
321
12
10
45-49
214
8
11
50-54
161
6
12
55-59
107
4
13
>60 TAHUN
75
2,8
JUMLAH
2.796
100%

Dari total jumlah penduduk Desa Juli Tambo Tanjong, yang dapat dikategorikan kelompok rentan dari sisi kesehatan mengingat usia, yaitu penduduk usia 60 tahun keatas sebanyak 75 atau 2,8%.
Penduduk usia produktif pada usia antara 20-49 tahun di Gampong Juli Tambo Tanjong jumlahnya cukup signifikan, yaitu 1.684 jiwa atau 70,98% dari total jumlah penduduk.
Dari data tersebut diketahui bahwa jumlah laki-laki usia produktif lebih banyak dari jumlah Perempuan. Dengan demikian sebenarnya laki-laki usia produktif di Gampong Juli Tambo Tanjong dapat menjadi tenaga produktif yang cukup signifikan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dilakukan oleh perempuan. Pemberdayaaan usaha perempuan usia produktif diharapkan semakin memperkuat ekonomi masyarakat, sementara ini masih bertumpu kepada tenaga produktif dari pihak laki-laki.

3.    Kondisi Ekonomi
Mata Pencaharian
Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong dapat teridentifikasi kedalam beberapa bidang mata pencaharian, Petani, buruh tani, PNS/TNI/Polri, Karyawan Swasta, Pedagang, Wirausaha, Pensiunan, buruh bangunan, Peternak. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada tabel 7.







Tabel 7.
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2015

No.
Macam pekerjaan
Jumlah
Prosentase dari total jml.Penduduk ( % )
1
Petani
232
8,66
2
Buruh tani
135
5,04
3
Buruh industri
162
6,04
4
Buruh bangunan
39
1,45
5
Dagang
69
2,57
6
PNS/ABRI/POLRI
6
0,22
7
Home industri
1
0,03
8
Peternak
12
0,44
9
Montir
5
0,00
10
Jasa
1
0,03
Jumlah
662
24,53
Data survey potensi ekonomi Gampong Juli Tambo Tanjong tahun 2015
Berdasarkan tabulasi data tersebut teridentifikasi, di Gampong Juli Tambo Tanjong jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian ada 24,53% dari jumlah tersebut kehidupannya bergantung di sektor pertanian  ada 8,66% dari total jumlah penduduk.
Dengan demikian dari data tersebut menunjukan bahwa warga masyarakat di Gampong Juli Tambo Tanjong memiliki alternatif pekerjaan selain sektor tani dan buruh tani. Setidaknya karena kondisi lahan pertanian mereka sangat bergantung dengan air irigasi. Disisi lain, air irigasi yan tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan lahan pertanian di Gampong Juli Tambo Tanjong secara keseluruhan terutama ketika musim kemarau. Sehingga merekapun dituntut untuk mencari alternatif pekerjaan lain.

















BAB II

RENCANA PEMBENGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG


A.              Visi dan Misi
Penyusunan RPJM Gampong Juli Tambo Tanjong sebagai pedoman program kerja PemDes bersama lembaga-lembaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong maupun pihak yang berkepentingan. RPJM Gampongadalah pedoman program kerja untuk masa 6 tahun. RPJM Gampong sebagai pedoman program kerja untuk masa 6 tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Juli Tambo Tanjong, merupakan arah kebijakan dari RPJM Gampong yang dirumuskan setiap 6 tahun sekali. Cita-cita masa depan Gampong Juli Tambo Tanjong disebut juga sebagai Visi Desa Juli Tambo Tanjong.
Visi Gampong Juli Tambo Tanjong disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Juli Tambo Tanjong atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Juli Tambo Tanjong. Visi Gampong Juli Tambo Tanjong semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terbentuknya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk kesempurnaan Review RPJM Gampong tahun 2010-2016 dengan Metode Community Action Plan (CAP). Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan visi Gampong Juli Tambo Tanjong dengan kenyataan yang ada di Gampong dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di Gampongdan masyarakatnya,yang ada pada saat ini maupun kedepan.

1.      Visi
Bersamaan dengan penetapan RPJMDes Juli Tambo Tanjong, dirumuskan dan ditetapkan juga visi Gampong Juli Tambo Tanjong  :
 “TERWUJUDNYA KERJASAMA YANG BAIK ANTAR APARATUR DESA DAN TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT DAN MEMEBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT YANG DIDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI DENGAN SUASANA AMAN DAN RELEGIUS”.
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju dimasa mendatang oleh segenap warga Gampong Juli Tambo Tanjong untuk terus bekerja dan menjadi Pusat Pemerintahan yang selalu kompak dan perekonomian yang berbasis pada pertanian dan perkebunan guna meningkatkan pendidikan, inprastruktur, sosial dan budaya  dengan memberdayakan ekonomi  kerakyatan yang dijamin dengan kondusifitas sehingga terbuka untuk berinvestasi.



2.      Misi
Misi Gampong Juli Tambo Tanjong merupakan turunan dari visi Desa Juli Tambo Tanjong. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain misi Gampong Juli Tambo Tanjong merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisifasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Juli Tambo Tanjong.
Dalam meraih misi Gampong Juli Tambo Tanjong seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah misi Gampong Juli Tambo Tanjong :
a.  Meningkatkan Kerjasama dan Disiplin Terhadap Afaratur Pemerintahan Desa.
b.  Menyelenggarakan Kegiatan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
c.   Membangun dan mendorong majunya bidang pembangunan fisik material serta mental spiritual dengan membuka akses terhadap inpestor baik dari dalam maupun luar.
d.  Membangun dan mendorong terciptanya pendidikan yang menghasilkan insan intelektual serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
e.   Membangun kemandirian dalam usaha serta pemanfataan sumberdaya alam yang ada dan tidak ketergantungan kepada pencarian lapangan kerja.
f.     Membangun dan mendorong terciptanya sarana pendidikan umum dan agama sehingga menghasilkan generasi penerus yang siap pakai.
g.  Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun non formal serta pendidikan agama yang mudah dan murah.

B.           Strategi dan Arah Kebijakan Desa
1.    Strategi
a.    Transfaran, Tarnsfaransi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan Pemerintah Desa diberbagai kegiatan. Proses – proses, lembaga – lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor. Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, agama dan ras.

b.    Dapat Dipertanggungjawabkan ( Accountable ), Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum /pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.Pada pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga – lembaga yang berkepentingan accountabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang di buat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.

c.    Demokratis, Dalam arti masyarakat di berikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus di laksanakan bersama – sama dengan penuh tanggung jawab.

d.    Partisifatip, Setiap warga masyarakat Juli Tambo Tanjong mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara lembaga yang mewakili kepentingannya partisipasi tersebut di bangun atas dasar kebebasan asosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat harus di libatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca kontruksi.

e.    Profesional, Bagi Pemerintah Desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan Gampong harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanaan pada warga masyarakat Juli Tambo Tanjong dan para pihak yang berkepentingan.

f.      Keadilan, Bagi semua pemerintahaan GampongJuli Tambo Tanjong, proporsional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku.Bagi seluruh warga masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggung jawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan Gampong yang ada.

g.    Kesetaraan dan Keadilan gender, Seluruh warga masyarakat Juli Tambo Tanjong tidak memperbolehkan membeda – bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin dan oriental seksual.

h.    Egaliter, Seluruh warga masyarakat Juli Tambo Tanjong mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan kedudukan yang sama.

i.       Kelestarian Lingkungan, Seluruh warga masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.

j.       Merdeka, Semua warga masyarakat Juli Tambo Tanjong, terutama pemerintah Gampong harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain.

2.    Arah Kebijakan Desa
a.    meningkakan sarana dan prasarana infrastruktur
b.    meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana pendidikan
c.    mengembangkan usaha ekonomi mikro kecil dan menengah
d.    mengembangkan jangkauan pelayanan kesehatan
e.    meningkatkan kapasitas aparatur desa
f.      kebijakan pembangunan inprastruktur dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
g.    g.pengelolaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dengan kata lain pembuatan sumberdaya buatan untuk menciptakan langan kerja agar memperhatikan dampak lingkungan alam dan sekitarnya.
C.         Prioritas Desa
1.       Potensi dan masalah
a.    Potensi adalah merupakan segala sesuatu yang dimiliki masyarakat secara bersama, beberapa potensi yang dimiliki oleh Gampong Juli Tambo Tanjong adalah sebagai berikut :
b.    Sarana Pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No.
Jenis Pendidikan
Banyknya
Keterangan
1.
Paud
2
Al-Mubarok & Al-Huda
2.
Madrasah Diniyah
2
Al-Mubarok & Al-Huda
3
Sekolah Dasar/SDN
2
Juli Tambo Tanjong 1 & Juli Tambo Tanjong 2
4.
SMPN
-
-
5.
MTs
1
Maulana Yusuf_Warunglame
6.
SMA/MA
1
Maulana Yusuf_Warunglame
7.
Pondok Pesantren Salafi
2
Kp. Warunglame dan Kp. Juli Tambo Tanjong

c.    Infrastruktur Jalan :
No
Jenis Jalan
Panjang (Km)
Keterangan
I
JALAN DESA
10
Hotmic dan Batu
1.
Jalan Tanah/
7
Jl. Usaha Tani dan Jl, Produksi
2.
Jalan berbatu
3.5
Jln.desa rusak ringan
3.
Jalan Aspal/Hotmic
3
Jln.Desa
II.
JALAN LINGKUNGAN
10
Tanah ( Cimuncaang & Cipeuyah )
1.
Jalan Batu
5
Kp. Cimuncaang_Lebak Sawah
2.
Jalan Aspal
5
Rusak Ringan
3.
Jln. Paving Blook
1,5
Baru
III.
JALAN KABUPATEN


1.
Aspal
0
-
2.
Batu
0
-
3.
Tanah
0
-

d.    Penerangan/ Listrik
Instalasi listrik di Gampong Juli Tambo Tanjong telah masuk sejak tahun 2006, semenjak masih dalam Desa Leuwicoo. seiring dengan program listrik masuk Desa (Prolisdes) sampai dengan saat ini kurang dari 35% masyarakat yang belum dipasang penerangan listrik (KWH Elektrik) dari total jumlah KK 727.

e.    Air Bersih
Sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong memanfaatkan sumber mata air yang ada sampai mencakup 1 dari 2 dusun dengan bantuan pemerintah (SAB) sampai mencakup 90% dan sisanya menggunakan sumber mata air yang ada dan sumur gali dan kali. Secara umum kondisi air bersih di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Muncang sampai saat ini masih kurang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara keseluruhan.


























BAB III

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 didasarkan pada Peraturan Bupati Lebak Nomor  41 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Nomor  41 Seri A ). Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 3 Tahun 2015. Dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, kebijakan anggaran APBDesa Tahun 2015 dilaksanakan dengan prinsip Partisifasi Masyarakat, Transfaransi dan Akuntabilitas Anggaran, Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas Anggaran, serta Taat Azas APBDesa.

A.  PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
     1. Intensifikasi  dan Ekstensifikasi
Untuk meningkatkan pendapatan desa dalam tahun 2015 ini telah dilakukan langkah- langkah sebagaimana berikut :
a.    Intensifikasi pendapatan desa dengan meningkatkan hasil pendapatan dari sumber pendapatan Desa lainnya pada tahun 2015.
b.    Ekstensifikasi pendapatan desa dilaksanakan dengan cara menggali dan memberdayakan  sumber- sumber pendapatan desa lainnya sebagaimana berikut
1.     Mempercepat pelunasan PBB tepat waktu agar mendapatkan dana stimulus perlunasan PBB.
2.     Pengajuan Proposal permohonan dana bantuan ke Pemerintah Provinsi.

     2. Target dan Realisasi Pendapatan
Realisasi pendapatan Gampong Juli Tambo Tanjong  Pada Tahun Anggaran 2015 mencapai sebesar RP. 513.189.056 atau 95% dari target pendapatan APBDes sebesar  Rp.513.189.056. Bantuan Keuangan terbesar pendapatan Gampong Juli Tambo Tanjong pada Tahun 2015 ini berasal dari APBN/Dana Desa (DD) sebesar Rp. 276.074.354,- atau 53% dari total APBDes Tahun 2015. Target dan realisasi pendapatan desa tahun anggaran 2015 sebagaimana dalam tabel berikut :

No
Uraian
Anggaran (Rp)
Keterangan                *) Sumber Dana
1
Pendapatan Transfer
- Dana Desa
276.074.354
APBN
- Alokasi Dana Desa
196.540.651
APBD
- Dana Bagi Hasil
40.574.051
DBH
J U M L A H
513.189.056
APBDes
S I L P A
19.200.000
APBDes

     3. Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam pengelolaan pendapatan desa pada tahun 2015  tidak terdapat permasalah yang mengakibatkan pengurangan atau penambahan anggaran, semua berjalan sesuai yang direncanakan pada draf APBDes. Namun demikian pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong tetap mengadakan kegiatan antisipasi permasalahan yang akan timbul dan tidak diinginkan.

     B.   PENGELOLAAN BELANJA DESA
     1.    Kebijakan Umum Keuangan Desa
Sebagaimana kami sampaikan di atas bahwa pengelolaan keuangan desa talah melalui beberapa proses, hingga penetapan dalam APBDesa, demikian pula untuk belanja desa juga melalui beberapa proses, sehingga dapat oftimal penggunaanya dan dapat pula  dipertanggungjawabkan secara benar.
     2.    Target dan Realisasi Belanja
Serapan atau realisasi belanja mencapai Rp. 513.189.056,- atau 95% dari total anggaran sebesar Rp. 513.189.056,-  yang berarti terdapat sisa lebih sebesar Rp. 19.200.000.- Serapan belanja  langsung mencapai  Rp. 372.889.056 atau 72% dari total anggaran Rp.513.189.056. Sedangkan serapan untuk belanja tidak langsung  mencapai  Rp. 135.300.000 atau 28% dari total anggaran sebesar Rp. 513.189.056. Target dan realisasi belanja APBGampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tabel berikut :

Target dan Realisasi Belanja Desa Pasireurih TA 2015, Sebagaiman terlampir :
No
Pendapatan Desa
Target
Realisasi
Prosentase
1
2
3
4
5
A
Belanja Langsung
372.889.056
356.689.056
95
1
Pos Belanja Pegawai/ honorarium
67.868.151
67.868.151
100
2
Pos Belanja Barang/jasa
51.323.000
51.323.000
100
3
Pos Belanja Modal
256.097.905
239.897.905
95
B
Belanja Tidak Langsung
140.300.000
137.300.000
97
1
Belanja Pegawai/ Penghasilan Tetap
126.000.000
123.000.000
97
2
Belanja Subsidi
0
0
0
3
Belanja Hibah
0
0
0
4
Belanja Bantuan Sosial
5.000.000
5.000.000
100
5
Belanja Bantuan Keuangan
9.300.000
9.300.000
100
6
Belanja Tak terduga
0
0
0
J U M L A H  A+B
513.189.056
493.989.056
95

     3.    Permasalahan dan penyelesaian.
Dalam penyerapan belanja langsung yang hanya mencapai 95% disebabkan karena :
     a.  Pembangunan jalan Faving Blcok tidak terserap jumlah keseluruhan dananya, hal ini    disebabkan karena Transfer/Pencairan tidak sesuai tahapan yang telah ditetapkan, melainkan waktunya mepet dengan tahun anggaran berikutnya. Sedangkan untuk penyerapan belanja tidak langsung hanya mencapai 97% karena ada beberapa belanja yang tidak terealisasi yaitu :
     a.   Penghasilan Tetap Keuchiekdan Perangkat Desa, untuk Penghasilan tetap Plt. Kaur Umum dan Keuangan tidak terserap sebesar Rp. 3.000.000.-
     
BAB IV

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

A.    URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.
Di era Otonomi, Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi Desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Gampong Juli Tambo Tanjong yang hingga sampai saat ini mengandalkan tanah Kas desa.

1.    Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan-usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Juli Tambo Tanjong). Kegiatan pembangunan fisik untuk Gampong Juli Tambo Tanjong masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Gampong Juli Tambo Tanjong merupakan daerah Pemekaran dan penyangga Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/menjembatani kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada.Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. (tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes). Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Lebak pada umumnya.

2.    Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki. Di Gampong Juli Tambo Tanjong tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana-dana APBDes tahun 2015.

3.    Satuan Pelaksanaan Kegatan Desa
Dalam Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong, pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2006 dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008. Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong menggunakan pola Minimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Keuchiekhingga ke RT/RW berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga-lembaga Desa yang ada. Pelaksanaan kegiatanya sesuai pekerjaanya masing-masing yang telah diatur menggunakan Susunan Organisasi dan Tata kerja Tahun 2014.

4.    Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, Gampong Juli Tambo Tanjong dibagi menjadi 3 wilayah Dusun, 11 RT dan 3 RW. Berikut diterangkan data perangkat Gampong Juli Tambo Tanjong :

a) Keuchiek                      
                              : H. JANIM
b) Sekretaris Desa                                            : SUWARDI
c) Kepala Urusan Umum & Keuangan             : IIN KURNIAWATI
d) Bendahara Rutin                                         : SULASTRI
e) Kepala Urusan Pemerintahan & Trantib        : ADI KOSASIH
f) Kepala Urusan  Ekbang & Kesra                              : GENTUR
g) Staf Desa                                                    : SAEPUDIN
h) Linmas Desa/Keamanan                             : 1. H. SUTION
                                                                        2. UKANI
i) Kadus I/RW. 001                                            : JAKA
j) Kadus II/RW. 002                                           : MISNAN
k) Kadus III/RW. 003                                          : H. ONI

5.    Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Juli Tambo Tanjong, di Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda.Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaan nya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Lebak. Dan Pemerintah Propinsi.Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.

6.    Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisifasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan  Sarana umum, sarana ibadah umumnya sudah lama dan perlu di Renovasi/Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah tidak layak di gunakan. Khusus untuk Perkantoran dan Balai Gampong Juli Tambo Tanjong menjadi Program super prioritas karena balai dan Kantor Gampong Juli Tambo Tanjong Belum Mempunyai Kantor Desa.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Gampong Juli Tambo Tanjong masih mengandalkan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:
a.      Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih oftimal sesuai kewenanganya.
b.      Lembaga-lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c.       Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
d.      Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.

Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
c.      Kantor Desa ( Masih Menggunakan Gedung Pertemuan Desa ) jumlah 1 unit ( 2Ruangan )
d.      Pendopo Belum dibangun
e.      Ruang serbaguna jumlah 1 unit ( 2 ruangan )
f.        Masjid Jami’ jumlah 5 Masjid
g.      Musholla jumlah 5 Musholla
h.       Pos Ronda jumlah 11 buah dari 11 RT
i.         Sekolah Dasar Jumlah 2 SD dan 2 PAUD
j.         Sekolah Menengah Pertama Atau Sederajat Jumlah 1 ( MTs )
k.        Sekolah Menengah Atas atau Sederajat Jumlah 1 ( MA )
l.         Poliklinik Kesehatan/POSYANDU/PUSKESDES Desa Jumlah 1 Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Juli Tambo Tanjong.


7.    Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah. Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisifasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisifasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
Masalah inprastruktur di Gampong Juli Tambo Tanjong terutama jalan dan air bersih, sarana kesehatan,pendidikan dan Perekonomian yang belum optimal dalam pengeloaan sumberdaya alam yang disebabkan oleh minimnya kemampuan sumberdaya manusia. Permasalahan Gampong Juli Tambo Tanjong diuraikan sebagai berikut :
No.
MASALAH
POTENSI
1
Kurangnya lulusan SMA dan Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren
Sumber Daya manusia

2
Banyaknya rumah kumuh
Adanya KK Miskin
Matrial
3
Banyaknya penyakit diare/gatal
Adanya tenaga medis
4
Kurang lancarnya transfortasi jalan poros desa
Adanya Matrial
Sumber Daya manusia
5
Kurangnya sarana pengairan (irigasi)
Adanya matrial
Sumberdaya manusia
Sumber air
6
Kurang lancarnya transfortasi jalan lingkungan (Paping Blok)
Adanya matrial
Sumber Daya manusia
7
Kurangnya jalan usaha tani
Adanya matrial
Sumber Daya manusia
8
Kurangnya sarana pendidikan Diniyah
Adanya SDM
Adanya matrial
Adanya lahan
9
Kurangnya sarana air bersih
Adanya sumber air
Adanya matrial
Sumber Daya manusia
10
Kurangnya sarana mandi cuci kakus
Adanya matrial
Adanya SDM
Adanya sumber air
11
Kurangnya sarana SPAL
Adanya SDM
Adanya matrial
12
Kurangnya sarana kesehatan Poskesdes
Adanya SDM
Adanya matrial
Adanya lahan
13
Kurangnya bak penampungan sampah
Adanya SDM
Adanya matrial
Adanya lahan
14
Kurangnya turap kali
Adanya matrial
Adanya SDM
15
Kurangnya sarana alat pertanian
Adanya lahan sawah
Adanya Kelompok Tani
16
Kurang oftimalnya hasil penen padi (Bibit padi)
Adanya lahan sawah
Adanya SDM
17
Kurangnya pupuk
Adanya SDM
Adanya lahan sawah
18
Kurang oftimalnya hasil perkebunan albasia
Adanya lahan kebun
Adanya kelompok tani
19
Turap pengaman kampung
Adanya SDM
Adanya bahan matrial
20
Pengadaan bibit karet
Adanya lahan kebun
Adanya kel tani
21
Pengadaan bibit durian
Adanya lahan kebun
Adanya kel tani
22
Pengadaan bibit ikan Lele, Mas, Nila
Adanya lahan basah
Adanya kelompok tani ikan
23
Pengadaan PUAP
Adanya kelompok tani
SDM
24
Kurangnya modal usaha
Adanya pedagang kecil
Adanya pangsa pasar
25
Pengadaan alat pengolah lahan
Adanya pesawahan
Adanya kel.Tani

Pengkajian masalah dan fotensi dari kalender musim
a. Kelender musim
Masalah kegiatan keadaan
PANCAROBA
KEMARAU
MUSIM HUJAN
Mrt
Apr
Mei
Jun
Jul
Agu
Sep
Ok
Nop
Des
Jan
Peb
Kekurangan air besih



***
***
***
***





Kesehatan (sering terjangkit penyakit
***
***
***









Banjir







***
***
**
***
**
Jalan longsor







***
***
**
***
**
Panen



**
**







Musim Tanah
***





***





Serangan hama tikus



***
***







Serangan hama walangsangit


***










b. Daftar masalah dan Potensi dari kalender Musim
No
Masalah
Fotensi
1
Longsor
Adanya Bahan Matrial
2
Penyakit Diare
Adanya Tenaga Medis
3
Serangan Hama/Penyakit Tanaman
Adanya Penyuluh Pertanian
4
Kekurangan Air Bersih
Mata Air
5
Kekeringan
Adanya Tanah Sawah
6
Bahaya Longsor
Adanya Matrial
7
Angin Puting Beliung
Dataran Tinggi

Strategis yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan sebagaimana mengembangkan pemikiran masyarakat desa agar mampu berfikir lebih maju sesuai dengan tuntutan kebutuhan saat ini, dan yang tidak kalah pentingnya adalah motivasi minat masyarakat untuk berfikir maju demi kemajuan Desa Juli Tambo Tanjong.
a.    Kegiatan yang diharapkan dilaksanakan di Gampong Juli Tambo Tanjong mempunyai arah sebagaimana mencetak tenaga ahli yang profesional di bidangnya .
b.    Arah Kebijakan
1)       Meningkatkan saerana dan prasarana infrastruktur
2)       Meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana pendidikan
3)       Mengembangkan usaha ekonomi mikro kecil dan menengah
4)       Mengembangkan jangkauan pelayanan kesehatan
5)       Meningkatkan kapasitas aparatur Desa
6)       Kebijakan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembeng di masyarakat
Pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dengan kata lain pembuatan sumber daya buatan untuk menciptakan lapangan kerja agar memperhatikan dampak lingkungan alam dan sekitarnya.

B.     URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1.     Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil.
Keadaan Geografis Gampong Juli Tambo Tanjong  Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat  (4,5 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan-pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat R P J M Des. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

2.     Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa. Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2014-2015 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisifasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan pemrogram pembangunan maupun program yang lainya.

3.     Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala. Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi-sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program-program Pemerintah.
Berikut disampaikan data
-data pembangunan desa ditahun 2015:
1.       Pembangunan MCK 7 Unit ( APBD )
2.       Pembangunan SANIMAS ( APBN )  

4.     Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan-hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Juli Tambo Tanjong. Bagi Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi menurut tugas , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.

5.     Data Perangkat Desa
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2006 dan PERDA nomor 5 tahun 2008 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :
a.    H. JANIM, Jabatan KeuchiekJuli Tambo Tanjong. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b.    SUWARDI, Jabatan Sekretaris Desa Juli Tambo Tanjong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c.    JAKA, MISNAN dan H. ONIjabatan Kepala Dusun/Rukun Warga. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
d.    ADI KOASIH, Jabatan KAUR Pemerintahan dan Trantib. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiekserta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
e.    GENTUR, KAUR Ekbang dan Kesra. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat. Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
f.      IIN KURNIAWATI. KAUR Umum dan Keuangan, Tugas dan sebagian wewenangnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa. pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

6.     Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun nonfisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek-proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan nonfisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.

7.    Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak Gampong Juli Tambo Tanjong berbatasan dengan desa-desa sekitar (GIRIJAGABAYA, MUNCANG,  LEUWICOO, PASIRNANGKA, DAN CISIMEUT) sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing-masing Desa sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong sering mengadakan kerjasama untuk program-program masyarakat Desa Juli Tambo Tanjong. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong karena semua itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.































BAB V

PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

A.     Tugas Pembantuan yang Diterima
1.           Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuchiek akhir tahun Anggaran adalah:
a.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
b.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
c.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
f.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
g.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
i.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);
j.       Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 367);
k.      Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
l.       Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
m.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
n.     Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 19);
o.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama-nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 1);
p.    Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
q.    Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Belanja Barang Jasa Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 40);
r.       Peraturan Bupati Lebak Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 41);

2.    Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.


3.    Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di Gampong Juli Tambo Tanjong berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Lebak. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4.    Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur/sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, kegiatan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dan yang lainnya.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi dalam kelompok masyarakat diwilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi dengan pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.

5.     Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut data-data kegiatan desa di tahun 2015;
No.
Nama Kegiatan
Dana
Sumber Dana
1
Pembangunan Jalan Paving
40.574.051
DBH
2
Pembangunan Perkerasan Jalan
100.000.000
APBN
3
Reahbilitasi Kantor Desa
81.323.854
APBN
4
Pembangunan MCK (7 Unit)
980.000.000
APBN-P
5
SANIMAS
400.000.000
APBN-P



6.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.Desa membentuk tim yang disebut Tim Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat untuk melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta tugas lain yang diberikan dalam peraturan di desa. Semua lembaga-lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

7.    Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak meninggalkan sisa pekerjaan yang belum selesai. Hal ini terjadi karena  Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD sementara dana ADD pada tahun tersebut menurun.
Ditahun 2014 sisa pembangunan fisik yang belum diselesaikan akan diselesaikan pada tahun berikutnya. Padahal semua Perencanaan pembangunan yang sudah ada di RPJMDes di alokasikan satu tahun menggarap 1 ( satu ) proyek. Akibat yang terjadi semua perencanaan menjadi mundur. Untuk Sarana dan prasarana fisik yang ada di desa semuanya di inventarisir dan didata tingkat kekurangan dan kebutuhan dananya.

8.    Permasalahan dan Penyelesaian
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul adalah teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBG sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan,  Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong Mengadakan kegiatan swadaya.

B.     Tugas Pembantuan yang Diberikan
1.     Dasar Hukum
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
a.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
b.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
c.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
f.        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
g.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
h.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
i.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);
j.         Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 367);
k.       Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
l.         Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
m.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
n.      Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 19);
o.      Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama-nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 1);
p.      Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
q.      Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Belanja Barang Jasa Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 40);
r.        Peraturan Bupati Lebak Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 41);

2.    Urusan Pemerintahan yang ditugaskan pembantuannya
Pelaksanaan Anggaran Gampong menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa. Di Gampong Juli Tambo Tanjong pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.

3.    Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa.Keuchiekselaku kepala pemerintah di Gampong Juli Tambo Tanjong adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a.  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b.  menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.  menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d.  menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
f.     menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang di desa;
g.   menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
h.   Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.

Pada akhir tahun Anggaran 2015, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan  tercatat sebesar Rp 513.189.056,-

Dari Realisasi Pendapatan diatas, masih banyak pekerjaan Fisik yang belum dilaksanakan sehingga Realisasi kekurangan dalam Anggaran untuk belanja desa mencapai Rp 19.200.000,-

Anggaran Desa hanya mampu membiayai anggaran sebesar Rp 493.989.056 Hal ini disebabkan tidak tercapainya Anggaran dalam desa dari sektor Transfer/Pencaiaran Bantuan Pemerintah.

4.    Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Pembangunan Perkeerasan Jalan, Faving Block dan Reahb Gedung Kantor Desa) yang dalam pelaksanaaanya kurang adalah pelaksanaan partisipasi gotong-royong. Hal ini tidak terlaksana karena pada saat  pelaksanaan kegiatan  harga matrial tidak stabil  sementara alat yang digunakan tidak bisa dengan tenaga Manusia. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Jalan Lingkungan Desa dan Pembangunan Lainnya membengkak dikarenakan Harga material dan Ongkos Pekerja mengalami kenaikan. Untuk melanjutkan kegiatan tersebut, rencana pelaksanaannya bersambung pada tahun berikutnya. Berikut disajikan jenis sarana dan prasarana kegiatan desa yang tertunda pelaksanaanya  adalah : Peningkatan Jalan Lingkungan Gampong Juli Tambo Tanjong ( Faving Block ), tahun 2015 Belum terselesaikan.



BAB VI

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.    KERJASAMA ANTAR DESA
1.    Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa. Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar desa, di Kecamatan dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang tujuanya akan melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Namun ditahun 2014 pelaksanaan Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain. Namun didalam RPJMDesa sudah ada data pembangunan yang akan dikerjasamakan pembangunanya yaitu pembuatan jalan tembus ke Desa LEUWICOO dan Desa CISIMEUT. Serta adanya Program Pemerintah Propinsi Banten dalam Program Wilayah Terpadu Antar Desa ( PWTAD ) tahun 2015.

2.     Dasar Hukum
a.          Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
b.          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
c.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
d.          Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e.          Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
f.            Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
g.          Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
h.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
i.             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);
j.             Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 367);
k.           Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
l.             Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
m.        Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
n.          Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 19);
o.          Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama-nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 1);
p.          Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
q.          Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Belanja Barang Jasa Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 40);
r.            Peraturan Bupati Lebak Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 41);

3.    Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang telah direncanakan. Namun hal tersebut saat ini belum terlaksana. Karena pelaksanaan APBDesa belum semuanya terlaksana.

4.    Nama kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.

5.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan Kerjasama antar desa rencananya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan jenis kerjasamanya. Dari Gampong Juli Tambo Tanjong sendiri telah dibuat Tim khusus dalam pelaksanaan kerjasama antar desa kalau ada kegiatannya. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang telah dibentuk dengan Keputusan Desa akan di fungsikan apabila ada kegiatan kerjasama antar desa. Tim ini terdiri dari Perangkat desa, BPD, LPMD, Tokoh perempuan dan tokoh Masyarakat terkemuka.

6.     Data Perangkat Desa
a.    H. JANIM, Jabatan KeuchiekJuli Tambo Tanjong. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b.    SUWARDI, Jabatan Sekretaris Desa Juli Tambo Tanjong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c.    JAKA, MISNAN dan H. ONIjabatan Kepala Dusun/RW. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
d.    ADI KOASIH, Jabatan KAUR Pemerintahan dan Trantib. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiekserta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
e.    GENTUR, KAUR Ekbang dan Kesra. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat. Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
f.      IIN KURNIAWATI. KAUR Umum dan Keuangan, Tugas dan sebagian wewenangnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa. pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat-rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

Data Tim Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat:
> Keuchiek                       : H. JANIM
> Perangkat Desa             : SUWARDI
  GENTUR
> BPD                               : NURJAYA
> LPMD                            : SARKA
> Tokoh Masyarakat          : K.H. KUNJEN
> Tokoh Perempuan         : Hj. YATI


7.    Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa Gampong Juli Tambo Tanjong dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama.Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan desa sekitar belum ada, namun telah tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa.

8.    Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa ( BKAD ). Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.

9.    Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU). DiGampong Juli Tambo Tanjong tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.

10.Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan pekerjaan dalam desa seluruhnya belum selesai

B.     KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.    Mitra yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan kerjasama antar desa bagi desa yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik.Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko Matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.

2.    Dasar Hukum
a.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
b.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
c.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
f.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
g.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
i.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);
j.       Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 367);
k.      Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
l.       Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
m.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
n.     Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 19);
o.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama-nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 1);
p.    Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
q.    Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Belanja Barang Jasa Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 40);
r.      Peraturan Bupati Lebak Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 41);


3.    Bidang Kerjasama
Bidang kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan Koordinasi dengan Toko Matrial dan terkadang kepada CV ataupun orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan.Untuk kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan sebagainya, dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi yang berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.

4.    Nama kegiatan
Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong belum melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Desa mengadakan koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Gampong Juli Tambo Tanjong melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.

5.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim-tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing-masing. Tim Gampongterdiri dari Perangkat Gampong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

6.    Data Perangkat Desa
a.    H. JANIM, Jabatan KeuchiekJuli Tambo Tanjong. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b.    SUWARDI, Jabatan Sekretaris Desa Juli Tambo Tanjong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c.    JAKA, MISNAN dan H. ONIjabatan Kepala Dusun/RW. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
d.    ADI KOASIH, Jabatan KAUR Pemerintahan dan Trantib. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiekserta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
e.    GENTUR, KAUR Ekbang dan Kesra. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat. Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
f.      IIN KURNIAWATI. KAUR Umum dan Keuangan, Tugas dan sebagian wewenangnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa. pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

7.    Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana desa maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

8.    Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama.

9.    Hasil Kerjasama
Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu desa membutuhkan kepentingan tertentu dengan desa lain. Hal ini sesuai dengan program PNPM-MD yang sedang dilaksanakan saat ini. Terkadang dalam desa sendiri permasalahan juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan tersebut berkurang.

10.Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada masing- masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Permasalahan yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan dimasing- masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian- kejadian tersebut.

C.   BATAS DESA
1.    Sengketa batas Desa
Dari awal berdirinya Gampong Juli Tambo Tanjong sampai sekarang belum pernah terjadi sengketa Batas Gampong, walaupun masih banyak daerah yang kedudukannya di dalam Gampong Juli Tambo Tanjong tetapi untuk Pembayaran PBB-nya masih ikut kedalam Gampong Induk yaitu Desa Leuwicoo. Namun hal demikian tidak menjadikan sengketa antar dua desa tersebut. Selain tidak ada permasalahan yang serius namun kami selaku perangkat/pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong berupaya sekuat kemampuan kami untuk menyelesaikannya.

2.    Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di Gampong Juli Tambo Tanjong belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing-masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa Gampong kepada masyarakat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.

3.    Satuan pelaksanaan kegiatan Desa
Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, di desa di bentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun yang bekerja didalam Gampong. Tim-tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing-masing. Tim Gampongterdiri dari Perangkat Gampong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tuha Peut, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Untuk menguatkan Tim tersebut Keuchiek membuat Keputusan Gampongtentang pengangkatan Tim tersebut.

4.    Data Perangkat Desa
a.    H. JANIM, Jabatan KeuchiekJuli Tambo Tanjong. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b.    SUWARDI, Jabatan Sekretaris Desa Juli Tambo Tanjong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c.    JAKA, MISNAN dan H. ONIjabatan Kepala Dusun/RW. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
d.    ADI KOASIH, Jabatan KAUR Pemerintahan dan Trantib. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiekserta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
e.    GENTUR, KAUR Ekbang dan Kesra. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat. Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
f.      IIN KURNIAWATI. KAUR Umum dan Keuangan, Tugas dan sebagian wewenangnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa. pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

D.     PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.    Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi,  (selama ini berupa Tanah Longsor) Dalam keadaan darurat koordinasi dengan Instansi terkait dioftimalkan dalam rangka penanganan bencana tersebut.
  
2.    Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di Gampong Juli Tambo Tanjong telah dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ). Tim tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait. Anggota tim terdiri dari Perangkat Desa, Lembaga Gampong, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh pihak Tim Desa maka pihak Gampong berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan bencana di Kabupaten Lebak. Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana dan serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.


3.    Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya,  Di Gampong Juli Tambo Tanjong Anggaran untuk penanganan bencana dituangkan kedalam APBDG tetapi belum dianggarkan . Namun apabila terjadi bencana Pemerintah Gampong akan Mencairkan karena keadaan darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Gampong. Dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten. 

4.    Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam FKDM  Gampong Juli Tambo Tanjong menyediakan alat tanda bahaya Kentongan dan peralatan sederhana lainya.   Ketua RT diwajibkan melapor apabila terjadi bencana alam maupun bencana yang lainya kepada FKDM atau Aparat Desa setempat. Dan dilaporkan kepada Instansi terkait dan yang berkepentingan.

5.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut dibentuk dengan Keputusan Keuchiek. 

6.    Kelembagaan yang dibentuk
Kelembagaan di Gampong Juli Tambo Tanjong dalam kaitanya dengan tugas penanganan bencana alam dibentuk dengan Keputusan Gampong. Berikut dilaporkan data petugas Tim pelaksana Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ):
Dewan Penasehat
KETUA                  : H. JANIM
Sekretaris             : SUWARDI
Anggota             : Adi Kosasih
                            Gentur
                            Saepudin
                         
  Ukani
     H. Sution
PENGURUS
KETUA                  :
H. ONI
Sekretaris             :
Misnan
Anggota             :
Jaka
                         
  Adul
                         
  Supandi
                         
  Umri
                         
  Rasli
                         
  Johari
                            
Ujen Suherman
                         
  Asidan
                         
  Marnaya
                         
  Apiludin
                         
  Juhdi
                         
  Dede Subhi Rohman Jaya

KONSUMSI           : Kaur Kesra dibantu Perangkat Desa yang Lainnya.Lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dan pihak desa selanjutnya berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan Muncang.
7.    Potensi bencana yang terjadi
Geografis Gampong Juli Tambo Tanjong keadaan pertanahanya datar, potensi bencana yang terjadi adalah Tanah Longsor, angin Ribut, kekeringan dimusim kemarau.

E.     PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.    Gangguan yang Terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di Gampong Juli Tambo Tanjong dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2014 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.
2.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan. Baik perselisihan warga maupun kejadian lainya. Tim tersebut terdiri dari Linmas, FKPM dan unsur perangkat Desa Juli Tambo Tanjong. Dalam penanganan permasalahan disetiap palaksanaanya dibuat Berita Acara dan dilaporkan ke Muspika Kecamatan Muncang.

3.    Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum sering kali mendapat hambatan, disini dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses mendamaikan perselisihan warga sering kali pihak Pelaksana mendapat kecaman maupun yang lainya. Namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti bagi tim tersebut. Kendala yang ada biasanya dalam teknis menyelesaikan sengketa warga. Karena keterbatasan Tim pelaksana dan apabila terjadi permasalahan yang serius koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan jarak tempuhnya  ( 5,5 km ).




4.     Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam Penanggulangan
Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selalu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Muncang.  Terutama dengan BABINSA Dan BABINKAMTIBMAS.

5.    Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa tidak dicantumkan. Tetapi untuk kegiatan sosialisai Ketertiban Umum dicantumkan, Mengingat permasalahan tersebut sifatnya lokal maka Pemerintah desa hanya membantu seadanya dalam penyediaan Anggaran Dana untuk program tersebut. Anggaran tersebut mengikuti dengan melihat kejadian yang ada.



































BAB VI

PENUTUP

Demikian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Keuchiek (LKPJ) Juli Tambo Tanjong ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.



Juli Tambo Tanjong, 03 Januari 2016
KeuchiekJuli Tambo Tanjong



H. JANIM