
Tim Pembina tingkat Kecamatan sebagaimana di maksud apada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
- melakukan verifikasi kelengkapan dokumen kegiatan dan kelengkapan persyaratan pencairan dan mengusulkannya ke tingkat kabupaten;
- melakukan koordinasi dan konsultasi teknis terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Gampong yang berwenang;
- melakukan monitoring pelaksanaan yang selanjutnya menjadi dasar pertimbangan camat dalam membuat dan/atau tidak dibuatnya rekomendasi pencairan per-tahap;
- melakukan pembinaan penyelenggaraan adminitrasi keuangan Gampong, evaluasi dan verifikasi perencanaan dan penyusunan APBG, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBG;
- menyusun laporan per-tahap pencairan atas kemajuan kegiatan dan keuangan termasuk hasil swadaya masyarakat berdasarkan laporan dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan Gampong ;
- menginventarisir laporan-laporan yag wajib dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Gampong untuk disampaikan kepada bupati melalui tim Pembina tingkat kabupaten
- memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ditingkat Gampong serta melaporkan hasilnya kepada tim Pembina tingkat kabupaten.
- Pendamping desa melaksanakan kegiatan pendampingan dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Gampong
0 Comments
Post a Comment