pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Gampong






Tim Pembina tingkat Kecamatan sebagaimana di maksud apada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
  2. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen kegiatan dan kelengkapan persyaratan pencairan dan mengusulkannya ke tingkat kabupaten;
  3. melakukan koordinasi dan konsultasi teknis terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Gampong yang berwenang;
  4. melakukan monitoring pelaksanaan yang selanjutnya menjadi dasar pertimbangan camat dalam membuat dan/atau tidak dibuatnya rekomendasi pencairan per-tahap;
  5. melakukan pembinaan penyelenggaraan adminitrasi keuangan Gampong, evaluasi dan verifikasi perencanaan dan penyusunan APBG, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBG;
  6. menyusun laporan per-tahap pencairan atas kemajuan kegiatan dan keuangan termasuk hasil swadaya masyarakat berdasarkan laporan dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan Gampong ;
  7. menginventarisir laporan-laporan yag wajib dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Gampong untuk disampaikan kepada bupati melalui tim Pembina tingkat kabupaten
  8. memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ditingkat Gampong serta melaporkan hasilnya kepada tim Pembina tingkat kabupaten.
  9. Pendamping desa melaksanakan kegiatan pendampingan dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Gampong

0 Comments