Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penetapan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat



Penetapan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
  KECAMATAN JULI
  JALAN BIREUEN – TAKENGON KM.10 TELP.(0644)7000029
BANDAR JULI
 




KEPUTUSAN CAMAT JULI
Nomor:       Tahun 2017

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JULI KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2016-2019



CAMAT JULI


Menimbang
:
a.   bahwa untuk kelancaran dan adanya tanggungjawab dalam rangka pencapaian tujuan organisasi  dan penyuksesan program kerja Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ), dipandang perlu menunjuk dan menetapkan pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) periode 2016-2019;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;


2.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

3.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;


4.     6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;


5.     Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;


6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009. tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;


7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun. 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;









Memperhatikan
:1.

 2.



3.


4.


5.



6.


7.
Hasil pertemuan tokoh masyarakat Juli tanggal 27 September 2015;
Hasil rapat tokoh masyarakat Juli Tanggal 10 Oktober 2015 tentang struktur sementara Panitia Persiapan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil Musyawarah panitia persiapan tentang penyusunan draf Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil musyawarah tokoh masyarakat dan panitia persiapan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) tanggal 22 Mei 2016.
Hasil rapat panitian persiapan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) tanggal 19 Agustus 2016 tentang rencana persiapan musyawarah besar  (MUBES) I masyarakat Juli.
Hasil musyawarah besar  (MUBES) I masyarakat Juli tanggal 28 Agustus 2016 tentang pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil rapat tim foratur penusunan struktur organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:

KESATU
:
Menunjuk dan menetapkan susunan personalia pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen periode 2016-2019 dengan nama personalia sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen mempunyai tugas:
1.   Melaksanakan hasil musyawarah besar (MUBES) ke I Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen.
2.   Melaksanakan konsolidasi organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) sampai ke tingkat Mukim dan Gampong.
3.   Melakukan pembinaan kepada anggota untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan dalam pengelolaan organisasi.
KETIGA
:
Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada pembina dan dewan pertimbangan mengenai perkembangan dan kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       : Bandar JULI
pada tanggal        :
Camat Juli,


Drs. MUNIR
Pembina Tk. I 
Nip. 19630402 199203 1 003