Penetapan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat



Penetapan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
  KECAMATAN JULI
  JALAN BIREUEN – TAKENGON KM.10 TELP.(0644)7000029
BANDAR JULI
 




KEPUTUSAN CAMAT JULI
Nomor:       Tahun 2017

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JULI KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2016-2019



CAMAT JULI


Menimbang
:
a.   bahwa untuk kelancaran dan adanya tanggungjawab dalam rangka pencapaian tujuan organisasi  dan penyuksesan program kerja Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ), dipandang perlu menunjuk dan menetapkan pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) periode 2016-2019;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;


2.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

3.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;


4.     6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;


5.     Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;


6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009. tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;


7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun. 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;









Memperhatikan
:1.

 2.



3.


4.


5.



6.


7.
Hasil pertemuan tokoh masyarakat Juli tanggal 27 September 2015;
Hasil rapat tokoh masyarakat Juli Tanggal 10 Oktober 2015 tentang struktur sementara Panitia Persiapan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil Musyawarah panitia persiapan tentang penyusunan draf Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil musyawarah tokoh masyarakat dan panitia persiapan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) tanggal 22 Mei 2016.
Hasil rapat panitian persiapan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) tanggal 19 Agustus 2016 tentang rencana persiapan musyawarah besar  (MUBES) I masyarakat Juli.
Hasil musyawarah besar  (MUBES) I masyarakat Juli tanggal 28 Agustus 2016 tentang pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil rapat tim foratur penusunan struktur organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:

KESATU
:
Menunjuk dan menetapkan susunan personalia pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen periode 2016-2019 dengan nama personalia sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen mempunyai tugas:
1.   Melaksanakan hasil musyawarah besar (MUBES) ke I Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen.
2.   Melaksanakan konsolidasi organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) sampai ke tingkat Mukim dan Gampong.
3.   Melakukan pembinaan kepada anggota untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan dalam pengelolaan organisasi.
KETIGA
:
Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada pembina dan dewan pertimbangan mengenai perkembangan dan kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       : Bandar JULI
pada tanggal        :
Camat Juli,


Drs. MUNIR
Pembina Tk. I 
Nip. 19630402 199203 1 003 

0 Comments