Penetapan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat
KECAMATAN JULI
JALAN BIREUEN – TAKENGON KM.10 TELP.(0644)7000029
BANDAR JULI
KEPUTUSAN CAMAT JULI
Nomor: Tahun 2017
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JULI KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2016-2019
CAMAT JULI
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk kelancaran dan adanya tanggungjawab dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dan penyuksesan program kerja Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ), dipandang perlu menunjuk dan menetapkan pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) periode 2016-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
|
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
| ||
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
| ||
4. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| ||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
| ||
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009. tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun. 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
Memperhatikan
|
:1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Hasil pertemuan tokoh masyarakat Juli tanggal 27 September 2015;
Hasil rapat tokoh masyarakat Juli Tanggal 10 Oktober 2015 tentang struktur sementara Panitia Persiapan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil Musyawarah panitia persiapan tentang penyusunan draf Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil musyawarah tokoh masyarakat dan panitia persiapan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) tanggal 22 Mei 2016.
Hasil rapat panitian persiapan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) tanggal 19 Agustus 2016 tentang rencana persiapan musyawarah besar (MUBES) I masyarakat Juli.
Hasil musyawarah besar (MUBES) I masyarakat Juli tanggal 28 Agustus 2016 tentang pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
Hasil rapat tim foratur penusunan struktur organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ).
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
| |
KESATU
|
:
|
Menunjuk dan menetapkan susunan personalia pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen periode 2016-2019 dengan nama personalia sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen mempunyai tugas:
1. Melaksanakan hasil musyawarah besar (MUBES) ke I Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) Kabupaten Bireuen.
2. Melaksanakan konsolidasi organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Juli (FK-MJ) sampai ke tingkat Mukim dan Gampong.
3. Melakukan pembinaan kepada anggota untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan dalam pengelolaan organisasi.
|
KETIGA
|
:
| |
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Bandar JULI
pada tanggal :
Camat Juli,
Drs. MUNIR
Pembina Tk. I
Nip. 19630402 199203 1 003