Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Dana Desa


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Dalam UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa: Desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesatuan masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa tersebut. Sehingga pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut sesuai dengan hari ini pasca berlakunya 
UU No 6 Tahun 2014.