PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : 0981. 21 / E 8 / LL / 2009
ANTARA
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
(P2-PNFI) REGIONAL II SEMARANG
DENGAN
UPTD SKB GROBOGAN
TENTANG
PEMBERIAN DANA BLOCK GRANT
PROGRAM KURSUS PARA PROFESI (KPP)
JENIS KETRAMPILAN BABY SITTER
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu sembilan, bertempat di P2-PNFI Regional II Semarang kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
Dr. H. Ade Kusmiadi, M.Pd
|
Jabatan
|
:
|
Kepala P2-PNFI Regional II Semarang
|
Alamat
|
:
|
Jalan Diponegoro no 250 Ungaran Semarang
Jawa Tengah
|
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Dwi Armiati, S.Pd.
Jabatan : Kepala UPTD SKB Grobogan
Alamat Lembaga : Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi
Kabupaten Grobogan 58113 Telpon (0292) 421735
Bank / No. Rek : BRI Britama Cabang Purwodadi No.rek : 0076-01-016718-50-3
Atas Nama : SKB Grobogan
Alamat :Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi Grobogan
NPWP : 00.650.880.8-508.000
Dalam hal ini selaku penanggung jawab penerima dana block grant untuk program KPP, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka pemberian dana block grant untuk program KPP, yang diatur sebagaimana pasal-pasal berikut dibawah ini.
Pasal 1
Lingkup Kegiatan
(1) PIHAK KEDUAberkewajiban memanfaatkan bantuan dana tersebut untuk kegiatan penyelenggaraan KPP
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik yang sudah menyelesaikan program pembelajaran.
(3) PIHAK KEDUAberkewajiban membantu menyalurkan/mengusahakan lulusan untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau berusaha secara mandiri baik perorangan maupun kelompok.
Pasal 2
Pemanfaatan Dana
(1) Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus sesuai dengan proposal yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
(2) Untuk keperluan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, PIHAK KEDUA menyatakan bersedia membuka rekening pada bank yang ditetapkan atas nama lembaga/organisasi.
(3) Semua tugas yang tercantum dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama ini dan ketepatan waktu pelaksanaannya merupakan tanggungjawab PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK KEDUAwajib melaksanakan pengelolaan dana pemberian Bantuan Kerjasama secara tertib sesuai kaidah yang berlaku.
(5) Pemanfaatan dana bantuan harus sesuai dengan proposal yang meliputi biaya Operasional, Personal dan Manajemen
(6) Pengelola dana block grant KPP yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada butir (4) wajib mencatat dan mendokumentasikan setiap pengeluaran dana dan harus didukung dengan bukti pembayaran/kuitansi yang syah.
(7) Pengelola Block Grant harus mengalokasikan dana supervisi dan monitoring.
(8) Dalam melaksanakan Pekerjaan PIHAK KEDUAharus senantiasa berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dan Pemerintah Daerah setempat guna menghindari hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
(9) Besarnya Dana KPP yang diperoleh sebesar : Rp 60.000.000,-
( enam puluh juta rupiah)
Pasal 3
Penyerahan Dana
Penyerahan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat dilakukan setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi, dana akan dibayarkan seluruhnya sekaligus (100%) langsung kepada lembaga (Penanggungjawab) melalui Bank setempat yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Waktu Penyelesaian Pekerjaan
PIHAK KEDUA harus menetapkan batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dalam perjanjian ini dan mulai melaksanakan kegiatan paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah dana diterima dan akan menyelesaikan program sesuai rencana.
Pasal 5
Pengawasan/Pemeriksaan
Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas serta mutu proses dan hasil pelaksanaan program, maka PIHAK KEDUAmenyatakan bersedia dan sanggup untuk dipantau, diperiksa dan diawasi, baik selama program berlangsung ataupun setelah program selesai dilaksanakan, oleh:
(1) Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
(2) Pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
(3) Atau oleh instansi/pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Sanksi
(1) Apabila dikemudian hari dari hasil pemeriksaan/pengawasan, ternyata PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan dana ternyata secara hukum terbukti dengan sengaja telah menyimpang dari pedoman yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat mengajukan keberatannya dan berhak meminta pihak berwajib untuk menyidik perkara tersebut serta menuntut PIHAK KEDUA untuk mengembalikan seluruh dana yang diterima kepada negara melalui PIHAK PERTAMA, atau sesuai keputusan pihak pengadilan;
(2) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1), akan dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Pelaporan
(1) Setelah selesai kegiatan PIHAK KEDUA wajib menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan, baik laporan teknis maupun keuangan kepada P2-PNFI Regional II Semarang paling lambat 10 hari setelah berakhirnya kegiatan.
(2) Laporan yang diserahkan masing-masing rangkap (2) dua.
Pasal 8
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 9
Penutup
1. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA
PIHAK KEDUA
Kepala UPTD SKB Grobogan
DWI ARMIATI, S.Pd.
NIP 19620208 198501 2 003
|
PIHAK PERTAMA
Kepala P2-PNFI Regional II
Dr. H. Ade Kusmiadi, M.Pd
NIP. 195512291983031001
|
SAKSI :
| |
Kasi Program P2-PNFI Regional II
Semarang
Drs. Suka, M.Pd
NIP. 196604061993031003
|
Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Grobogan
H. SUGIYANTO, SH. MM
NIP. 500 086 469
|
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL (P2-PNFI)
REGIONAL II JAWA TENGAH
Jln. Diponegoro No. 250 Ungaran. Telp. (024) 6921187 Fax. 024-6922884

RINGKASAN PERJANJIAN KERJASAMA
Untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN
1. Nomor dan tanggal DIPA : 0286.0/023-05.2/XIII/2009 Tanggal 31 Desember 2008
2. Kode kegiatan : 572111
3. Nomor dan tanggal Perjanjian Kerjasama : 0981.21/E8/LL/2009 Tanggal 28 September 2009
4. Nama Instansi/Lembaga : UPTD SKB Grobogan
5. Alamat Instansi/Lembaga : Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi
Kabupaten Grobogan 58113 Telpon (0292) 421735
6. Nilai Perjanjian kerjasama : Rp 60.000.000,-
( enam puluh juta rupiah )
7. Jenis Pekerjaan : Bantuan Blockgrant Penyelenggaraan Program KPP
( Jenis Ketrampilan Baby Sitter )
8. Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan paling lambat 7 hari setelah dana diterima
( sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama )
9. N.P.W.P : 00.650.880.8-508.000
Ungaran, 28 September 2009
A.n Kepala P2-PNFI
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. Samto, M.Pd
NIP. 196506201992031002
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL (P2-PNFI)
REGIONAL II JAWA TENGAH
Jln. Diponegoro No. 250 Ungaran. Telp. (024) 6921187 Fax. 024-6922884

BERITA ACARA PEMBAYARAN
NOMOR : 0986.21/E8/KU/09
I. Pada hari Rabu tanggal tiga puluh bulan September tahun dua ribu Sembilan ( 30-09-2009 ), kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Dr. H. Ade Kusmiadi, M. Pd
NIP : 195512291983031001
Jabatan : Kepala P2-PNFI Regional II
Alamat : Jl. Diponegoro 250 Ungaran
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Dwi Armiati, S.Pd.
Jabatan : Kepala UPTD SKB Grobogan
Alamat Lembaga : Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi
Kabupaten Grobogan 58113 Telpon (0292) 421735
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
II. Berdasarkan
a. Surat Keputusan Kepala P2-PNFI Regional II Nomor : 0976/E8/LL/09, tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Perolehan Block Grant KPP Tahap III ( Tiga ) di Wilayah P2-PNFI Regional II Tahun 2009.
b. Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 0981.21/E8/LL/09, tanggal 28 September 2009, antara P2-PNFI Regional II dengan Kepala UPTD SKB Grobogan.
III. Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama maka pihak kedua berhak atas pembayaran bantuan dana Block Grant Program KPP, sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
IV. Pihak Kedua sepakat atas jumlah pembnayaran di atas dan dibayarkan ke nomor rekening : BRI Britama Cabang Purwodadi Nomor : 0076-01-016718-50-3 A/n SKB Grobogan
Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dalam rangkap 4 ( empat ) dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Dr.H.Ade Kusmiadi, M.Pd Dwi Armiati, S.Pd.
NIP. 195512291983031001 NIP. 19620208 198501 2 003
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
( P2-PNFI ) REGIONAL II SEMARANG

K W I T A N S I
Telah terima dari : Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal ( P2-PNFI ) Regional II Semarang
Uang Sebesar : Enam puluh juta rupiah
Untuk pembayaran : Dana Block Grant Program Kursus Para Profesi ( KPP ) Se Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta Tahun 2009. Sesuai Perjanjian Kerjasama No : 0981.21/E8/LL/2009. tentang Pemberian dana Block Grant Program KPP dengan jenis Ketrampilan Baby Sitter.
![]() |
Terbilang Rp
Setuju dibayar
Kepala/Kuasa Pengguna
Anggaran P-PNFI Reg.II
Dr.H.Ade Kusmiadi, M.Pd
NIP. 195512291983031001
|
Diajukan ke KPPn Semarang
Tanggal;
Bendaharawan Pengeluaran
Kristiana Anggoro, S.TP
NIP. 198112152005011001
|
Ungaran,
Yang menerima,
Dwi. Armiati, S.Pd.
NIP 19620208 198501 2 003
|
0 Comments
Post a Comment