PERJANJIAN KERJASAMA



PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR :    0981. 21 / E 8 / LL / 2009




ANTARA
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
(P2-PNFI) REGIONAL II SEMARANG

DENGAN
UPTD SKB GROBOGAN

TENTANG
PEMBERIAN DANA BLOCK GRANT
PROGRAM  KURSUS PARA PROFESI (KPP)
JENIS KETRAMPILAN  BABY SITTER
Pada hari  ini,  Senin tanggal dua puluh delapan  bulan  September   tahun dua ribu sembilan, bertempat  di P2-PNFI  Regional II Semarang  kami  yang   bertanda tangan di bawah ini :

Nama
:
Dr. H. Ade Kusmiadi, M.Pd
Jabatan
:
Kepala  P2-PNFI Regional II  Semarang             
Alamat
:
Jalan Diponegoro no 250 Ungaran Semarang
Jawa Tengah

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas,   selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

Nama                     :  Dwi Armiati, S.Pd.
Jabatan                  :  Kepala UPTD SKB Grobogan
Alamat Lembaga     :  Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi
                                  Kabupaten Grobogan 58113 Telpon (0292) 421735
Bank / No. Rek        : BRI Britama Cabang  Purwodadi No.rek : 0076-01-016718-50-3
Atas  Nama             : SKB Grobogan
Alamat                    :Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi Grobogan
NPWP                    : 00.650.880.8-508.000
Dalam hal ini selaku penanggung jawab penerima dana block grant untuk program KPP, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.                                          

Kedua  belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka pemberian dana block grant untuk program KPP, yang diatur sebagaimana pasal-pasal berikut dibawah ini.





Pasal 1
Lingkup Kegiatan

(1)  PIHAK KEDUAberkewajiban  memanfaatkan bantuan dana tersebut untuk  kegiatan penyelenggaraan KPP
(2)  PIHAK KEDUA  berkewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik yang sudah menyelesaikan  program pembelajaran.
(3)  PIHAK KEDUAberkewajiban  membantu menyalurkan/mengusahakan lulusan untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau berusaha secara mandiri baik perorangan maupun kelompok.


Pasal 2
Pemanfaatan Dana

(1)  Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus sesuai dengan proposal yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
(2)  Untuk keperluan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, PIHAK KEDUA menyatakan bersedia membuka rekening pada bank yang ditetapkan atas  nama lembaga/organisasi. 
(3)  Semua tugas yang tercantum dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama ini dan ketepatan waktu pelaksanaannya merupakan tanggungjawab PIHAK KEDUA.
(4)  PIHAK KEDUAwajib melaksanakan pengelolaan dana pemberian Bantuan Kerjasama secara tertib sesuai kaidah yang berlaku.
(5)  Pemanfaatan dana bantuan harus sesuai dengan proposal yang meliputi biaya Operasional, Personal dan Manajemen
(6)  Pengelola dana block grant KPP yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada butir (4) wajib mencatat dan mendokumentasikan setiap pengeluaran dana dan harus didukung dengan bukti pembayaran/kuitansi yang syah.
(7)  Pengelola Block Grant harus mengalokasikan dana supervisi dan monitoring.
(8)  Dalam melaksanakan Pekerjaan PIHAK KEDUAharus senantiasa berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dan Pemerintah Daerah setempat guna menghindari hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
(9)  Besarnya Dana KPP yang diperoleh sebesar : Rp 60.000.000,-
( enam puluh juta rupiah)



Pasal 3
Penyerahan Dana

Penyerahan dana sebagaimana dimaksud dalam  pasal 2 hanya dapat dilakukan setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi, dana akan dibayarkan seluruhnya sekaligus (100%)   langsung kepada lembaga (Penanggungjawab) melalui Bank setempat yang telah ditetapkan.




Pasal 4
Waktu Penyelesaian Pekerjaan

PIHAK KEDUA harus menetapkan batas waktu  penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dalam perjanjian ini dan mulai melaksanakan kegiatan paling lambat  7 ( tujuh ) hari setelah dana diterima  dan akan menyelesaikan program sesuai rencana.        


Pasal 5
Pengawasan/Pemeriksaan

Untuk menjamin transparansi,  akuntabilitas serta mutu proses dan hasil pelaksanaan program, maka PIHAK KEDUAmenyatakan bersedia dan sanggup untuk dipantau, diperiksa dan diawasi, baik selama program berlangsung ataupun setelah program selesai dilaksanakan, oleh:
(1)  Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
(2)  Pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
(3)  Atau oleh instansi/pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.                    


Pasal 6
Sanksi

(1) Apabila dikemudian  hari dari hasil pemeriksaan/pengawasan,  ternyata PIHAK KEDUA dalam   melaksanakan kegiatan dan penggunaan dana ternyata secara hukum terbukti dengan sengaja telah menyimpang dari pedoman yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat mengajukan keberatannya dan berhak meminta pihak berwajib untuk menyidik perkara tersebut serta menuntut PIHAK KEDUA untuk mengembalikan seluruh dana yang diterima kepada negara  melalui PIHAK PERTAMA, atau sesuai keputusan pihak pengadilan;

(2) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1), akan dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                   
Pasal 7
Pelaporan

(1)  Setelah selesai kegiatan PIHAK KEDUA wajib menyusun dan menyerahkan        laporan pelaksanaan kegiatan, baik laporan teknis maupun keuangan kepada P2-PNFI Regional II Semarang paling lambat 10 hari setelah berakhirnya kegiatan.
(2)  Laporan yang diserahkan masing-masing rangkap (2) dua.






Pasal 8
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.


Pasal 9
Penutup

1.     Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
2.     Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA


PIHAK KEDUA
Kepala UPTD SKB Grobogan






DWI ARMIATI, S.Pd.
NIP  19620208 198501 2 003
PIHAK PERTAMA
Kepala P2-PNFI Regional II






Dr. H. Ade Kusmiadi, M.Pd
NIP. 195512291983031001

SAKSI :

Kasi Program P2-PNFI Regional II
Semarang







Drs. Suka, M.Pd
NIP. 196604061993031003

Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Grobogan







H. SUGIYANTO, SH. MM
NIP. 500 086 469



DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL (P2-PNFI)
REGIONAL II JAWA TENGAH

Jln. Diponegoro No. 250 Ungaran. Telp. (024) 6921187 Fax. 024-6922884
 



RINGKASAN PERJANJIAN KERJASAMA


Untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN
1.        Nomor dan tanggal DIPA                               : 0286.0/023-05.2/XIII/2009 Tanggal 31 Desember 2008
2.        Kode kegiatan                                               : 572111
3.        Nomor dan tanggal Perjanjian Kerjasama       : 0981.21/E8/LL/2009 Tanggal 28 September 2009
4.        Nama Instansi/Lembaga                                : UPTD SKB Grobogan
5.        Alamat Instansi/Lembaga                              : Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi
                                                                              Kabupaten Grobogan 58113 Telpon (0292) 421735
6.        Nilai Perjanjian kerjasama                             : Rp 60.000.000,-
                                                                              ( enam puluh juta rupiah )
7.        Jenis Pekerjaan                                            : Bantuan Blockgrant Penyelenggaraan Program KPP
                                                                             ( Jenis Ketrampilan Baby Sitter )
8.        Waktu Pelaksanaan                                       : Pelaksanaan paling lambat 7 hari setelah dana diterima
                                                                             ( sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama )
9.        N.P.W.P                                                       : 00.650.880.8-508.000



Ungaran, 28 September 2009
A.n Kepala P2-PNFI
Pejabat Pembuat Komitmen




Drs. Samto, M.Pd
NIP. 196506201992031002


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL (P2-PNFI)
REGIONAL II JAWA TENGAH

Jln. Diponegoro No. 250 Ungaran. Telp. (024) 6921187 Fax. 024-6922884
 



BERITA ACARA PEMBAYARAN
NOMOR : 0986.21/E8/KU/09

I.       Pada hari Rabu tanggal tiga puluh bulan September tahun dua ribu Sembilan ( 30-09-2009), kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.     Nama                    : Dr. H. Ade Kusmiadi, M. Pd
NIP                        : 195512291983031001
Jabatan                 : Kepala P2-PNFI Regional II
Alamat                   : Jl. Diponegoro 250 Ungaran

Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

2.     Nama                    :  Dwi Armiati, S.Pd.
                  Jabatan                 :  Kepala UPTD SKB Grobogan
Alamat Lembaga   :  Jl. Kapten Rusdiyat II/49 Purwodadi
                                                   Kabupaten Grobogan 58113 Telpon (0292) 421735

Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua

II.     Berdasarkan
a.     Surat Keputusan Kepala P2-PNFI Regional II Nomor : 0976/E8/LL/09, tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Perolehan Block Grant KPP Tahap III ( Tiga ) di Wilayah P2-PNFI Regional II Tahun 2009.
b.     Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 0981.21/E8/LL/09, tanggal 28 September 2009, antara P2-PNFI Regional II dengan Kepala UPTD SKB Grobogan.
III.   Sesuai dengan suratperjanjian kerjasama maka pihak kedua berhak atas pembayaran bantuan dana Block Grant Program KPP, sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
IV.   Pihak Kedua sepakat atas jumlah pembnayaran di atas dan dibayarkan ke nomor rekening : BRI Britama Cabang Purwodadi Nomor : 0076-01-016718-50-3 A/n SKB Grobogan

Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dalam rangkap 4 ( empat ) dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK PERTAMA                                                       PIHAK KEDUA




Dr.H.Ade Kusmiadi, M.Pd                                           Dwi Armiati, S.Pd.
NIP. 195512291983031001                                        NIP. 19620208 198501 2 003



PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
( P2-PNFI ) REGIONAL II SEMARANG
 




K W I T A N S I


Telah terima dari         : Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal ( P2-PNFI ) Regional II Semarang
Uang Sebesar             : Enam puluh juta rupiah
Untuk pembayaran      : Dana Block Grant Program Kursus Para Profesi ( KPP ) Se Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta Tahun 2009. Sesuai Perjanjian Kerjasama No : 0981.21/E8/LL/2009. tentang Pemberian dana Block Grant Program KPP dengan jenis Ketrampilan Baby Sitter.

 


Terbilang Rp




Setuju dibayar
Kepala/Kuasa Pengguna
Anggaran P-PNFI Reg.II
Semarang



Dr.H.Ade Kusmiadi, M.Pd
NIP. 195512291983031001
Diajukan ke KPPn Semarang
Tanggal;
Bendaharawan Pengeluaran




Kristiana Anggoro, S.TP
NIP. 198112152005011001
Ungaran,
Yang menerima,





Dwi. Armiati, S.Pd.
NIP 19620208 198501 2 003







0 Comments