Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menurut Sukasmanto pengelolaan BUMDes berdasarkan pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (ADART). Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri dari:
  1. Penasihat atau komisaris
  2. Pelaksana operasional atau direksi
  3. Direktur atau manajer
  4. Kepala unit usaha
Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh masyarakat yang lain maka disebut dewan komisaris/ penasihat.

Penasihat atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.

Struktur di atas merupakan struktur standar, dimana pemerintah desa dapat menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut menurut kondisi setempat dan kebutuhan organisasi. Prinsip dasarnya adalah struktur organisasi BUMDes harus sesuai dengan tujuan, fungsi dan usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum membutuhkan kepala unit usaha jika masih menjalankan satu jenis usaha.