-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

tata cara penyelenggaraan musyawarah desa


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Lingkup tata cara penyelenggaraan musyawarah desa meliputi : 

  1. Pendaftaraan Peserta 
  2. Penjelasan Susunan Acara 
  3. Penundaan Kegiatan 
  4. Penjelasan Materi Pembicaraan 
  5. Tata Cara Permusyawaratan 
  6. Pendamping Desa
  7. Undangan, Peninjau dan Wartawan 
  8. Risalah, Catatan dan Laporan Singkat 
  9. Penutupan Acara Musyawarah Desa

Post a Comment for "tata cara penyelenggaraan musyawarah desa"