-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

begini seharusnya Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah di Desa


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Penjelasan mengenai Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu Acara Musyawarah Desa:
  1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa
  2. Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku sekretaris Musyawarah Desa.
  3. Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku pemandu acara Musyawarah Desa.
  4. Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa selaku pimpinan Musyawarah Desa berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
  5. Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa

Post a Comment for "begini seharusnya Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah di Desa"