begini seharusnya Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah di Desa
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Penjelasan mengenai Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu Acara Musyawarah Desa:
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa
- Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku sekretaris Musyawarah Desa.
- Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku pemandu acara Musyawarah Desa.
- Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa selaku pimpinan Musyawarah Desa berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
- Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa
Post a Comment for "begini seharusnya Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah di Desa"