Tugas Perangkat Gampong
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEUCHIK
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
- Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS GAMPONG
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum.
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasya-rakatan serta keistimewaan Aceh.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA URUSAN
- Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA GAMPONG
- Melakukan administrasi keuangan gampong.
- Mencatat, membukukan anggaran masuk dan anggaran keluar.
- Membuat daftar uang lelah perangkat gampong.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan.
- Membuat laporan tahunan keuangan gampong.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
E.TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAUR UMUMPEMERINTAHAN/PEMBANGUNAN & PEMBANTUAN:
A. Tugas Pokok
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
- Membantu membina perekonomian desa
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
- Penggalian dan pemanfaatan potensi desa
B. Fungsi :
- Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
- Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
- Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa
- Pelaksana tugas-tugas pembangunan
- Pendataan perkembangan pembangunan di desa
- Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
- Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
- Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
- Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan;
- Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi :
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan.
- Surat Keterangan NTCR
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Ke Bank dll
- Surat Keterangan Pengiriman Wesel
- Surat Keterangan Jual Beli Hewan
- Surat Keterangan Izin Keramaian
- Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan
- Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
- Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
F. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DUSUN/LORONG
- Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TGK IMUM MEUNASAH
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran meunasah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Besar SAW., Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Qurban, dll.
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adat pada tingkat Gampong
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
H. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BILEU MEUNASAH
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan Meunasah.
- Menggelar Tikar/ Sajadah untuk tempat Shalat.
- Mengumandangkan Azan pada saat waktu Shalat tiba.
- Menjaga dan mengisi air tempat wudhuk.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan Tgk. Imeum Meunasah.
I. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TUHA PEUT
- Meningkatkan upaya-upaya pelaksananaan Syariat Islam dan adat dalam masyarakat.
- Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.
- Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong.
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.
- Menyusun dan merumuskan Qanun gampong.
J. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA URUSAN PEMUDA
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kepemudaan.
- Membina generasi muda, bidang olah raga, dan karang taruna.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
K. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA KELOMPOK TANI
- Megurus dan mengkoordinasikan yang berkenaan dengan bidang pertanian.
- Mengupayakan dan mengusahakan kemakmuran kelompok tani.
- Mengusulkan dan membuat daftar penerima bantuan kelompok tani.
- Membuat laporan kegiatan kelompok tani.
K. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEJRUEN BLANG
- Melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan persawahan.
- Memberikan arahan kapan musim tanam dimulai.
- Mengatur dan mendistribusikan air irigasi untuk pemerataan.
0 Comments
Post a Comment