KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN GURU NGAJI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan dimesjid harus senantiasa dilaksanakan
kegiatan pembinaan ummat dengan mengajar baca tulis Alquran;
b. bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut
(poin a.) perlu dibentuk satu susunan pengurus;
c. bahwa mereka yang tersebut namanya dalam
lampiran surat keputusan ini dinilai cakap dalam melaksanakan tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu
Keputusan;
Mengingat : 1. Keputusan
menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan;
2. Keputusan Menteri Agama nomor
: 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tatakerja Kementrian Agama,
dengan segala perubahannya
terakhir No : 1 tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
10. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2018;
17. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
18. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor
8 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor
24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk dan mengesahkan
susunan guru ngaji diwilayah
Gampong Juli Tambo Tanjong.
KEDUA : Guru Ngaji baca tulis Alquran Gampong Juli Tambo Tanjong mempunyai tugas::
a.
Memberikan pengajaran kepada santri minimal 3 kali dalam
satu minggu
b.
Mengajarkan melalui metode iqra dari awal sampai akhir
c.
Mengajarkan ilmu tajwid bagi santri lanjutan
d.
Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi
nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
KETIGA : Insentif Guru Ngaji
Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar dari bulan September sampai dengan Desember 2018.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Guru Ngaji Gampong Juli Tambo
Tanjong bertanggungjawab kepada Imum Gampong Juli
Tambo Tanjong.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KEENAM : Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
Lampiran SK
Nomor : Tahun 2018
DAFTAR NAMA GURU NGAJI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NO
|
NAMA
|
PEKERJAAN
|
LOKASI TUGAS
|
1
|
2
|
3
|
5
|
1
|
Lisani, S.Pd
|
Guru Ngaji
|
Meunasah Tanjong
|
2
|
Raihan Safitri, A.Md.Keb
|
Guru Ngaji
|
Meunasah Tanjong
|
3
|
Tgk. Suryadi
|
Guru Ngaji
|
Meunasah Baro
|
4
|
Tgk. M. Jalil
|
Guru Ngaji
|
Meunasah Tanjong
|
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment