
PEMERINTAH KABUPATEN ...................
PEMERINTAH GAMPONG ...................
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG ............
NOMOR : TAHUN 2019
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN GAMPONG ..................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK GAMPONG ....................
Menimbang : a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu
keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara;
b. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan yang
berkelanjutan yang berdasarkan pancasila;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada huruf (a) dan
(b) maka perlu ditetapkan dalam sebuah Qanun Gampong
tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong Juli Tambo
Tanjong.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib
dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
7. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pemerintahan Gampong;
Dengan Persetujuan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Dan
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG
KETERTIBAN DAN KEAMANAN GAMPONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Keuchiek adalah Keuchiek Juli Tambo Tanjong;
2. Masyarakat adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3. Masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong adalah seluruh penduduk yang
berdomisili di Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli Kabupaten
Bireuen;
4. Kepala Pemerintahan Kepala pemerintahan di Gampong Juli Tambo Tanjong;
5. TUHA PEUT adalah Lembaga Tuha Peut Gampong di Gampong Juli Tambo
Tanjong;
6. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan normanorma, nilai- nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana
pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman
dan tentram;
7. Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai
dengannorma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau
perempuan;
9. Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Gampong Juli
Tambo Tanjong
10. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum;
11. Dusun adalah Dusun di wilayah hukum Gampong Juli Tambo Tanjong
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Maksud dari Qanun Gampong ini adalah untuk mengatur segala hal yang
berkaitan dengan ketertiban dan keamanan Gampong.
(2) Tujuan dari Qanun Gampong ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan
keamanan juga kebersihan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di
Gampong Juli Tambo Tanjong sehingga masyarakat bisa dengan tenang
dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari Qanun Gampong ini adalah :
1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Gampong
Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
2. Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan
kewenangan perangkat Gampong dalam menjalankan Qanun Gampong ini.
3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan
aktivitas sehari-hari.
4. Mencegah tindakan kekerasan dan kriminal di Gampong Juli Tambo
Tanjong.
5. Menciptakan kebersihan di wilayah Gampong Juli Tambo Tanjong sehingga
tercipta desa sehat dan rapi.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
(1) Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan
pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari
Pemerintah Gampong dan pihak berwajib .
(2) Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin
paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
(3) Setiap orang atau badan yang akan mendirikan perguruan pencak silat/Karate
harus mendapatkan ijin dari pemerintah Gampong dan warga lingkungan
setempat .
Pasal 5
(1) Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalammya dilarang mengadakan
kegiatan yang mengarah pada perjudian,mabuk-mabukan dan asusila .
Pasal 6
(1) Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegiatan sabung ayam dan
sejenisnya baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan.
(2) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 7
(1) Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang
bisa menimbulkan kebisingan dan kegaduhan.
(2) Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar.
(3) Setiap warga dilarang menanam tanaman apapun di sepanjang tepi jalan
(4) Setiap warga dilarang menanam tanaman apapun tempat di tapal batas tanah
(5) Setiap warga dilarang menggunakan obat-obatan terlarang miras, sabu dan
sebagainya baik di tempat-tempat umum maupun dirumah .
(6) Pelanggaran pada ketentuan ayat-ayat diatas akan dikenakan sanksi yang
berlaku.
Pasal 8
(1) Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungannya masing-masing.
(2) Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh Kepala Rumah
tangga
Pasal 9
(1) Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang
bisa menimbulkan keresahan.
(2) Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pasal 10
(1) Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Gampong
Juli Tambo Tanjong wajib melapor kepada Kepala Dusun setempat.
(2) Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan
surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
(3) Setiap orang yang bermukim di Gampong Juli Tambo Tanjong 1x24 jam
atau lebih wajib melapor kepada Kepala Dusun setempat.
Pasal 11
(1) Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian
Gampong.
(2) Dalam menjaga kebersihan Gampong setiap warga wajib mengikuti kegiatan
kerja bakti/bersih lingkungan dan dilarang membuang sampah Sembarangan.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dan (2) maka setiap Rumah Tangga wajib menyediakan tempat pembuangan
sampah masing-masing.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
(1) Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan
umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur
hijau,taman, dan tempat-tempat umum.
(2) Para pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab
orangtua atau
keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan
miskin atau terlantar maka Pemerintah Gampong berhak untuk membantu.
(3) Setiap pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan warga
Gampong Juli Tambo Tanjong akan diatur dalam Keputusan Keuchiek.
Pasal 13
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan
cara dan
alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama di
wilayah hukum Gampong Juli Tambo Tanjong tanpa izin tertulis dan atau
surat resmi yang dibawa.
(2) Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari dalam
pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan
kegiatannya kepada Keuchiek.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan
uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan
sosial/keagamaan/olahraga atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4) Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk
kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Keuchiek.
Pasal 15
(1) Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa
menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.
(2) Isu atau gosip seperti dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau
kabar yang
tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 16
(1) Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi
mengganggu
ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Desa Juli
Tambo Tanjong.
(2) Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifat
urgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Pasal 17
(1) Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Gampong Juli
Tambo Tanjong dilarang :
a. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat-tempat
untuk melakukan perbuatan judi,mabuk-mabukan dan asusila.
b. Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
c. Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d. Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat
(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan
dikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
(3) Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan diatur
dalam Keputusan Keuchiek.
BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, dan tempat-tempat
umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan
dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 19
(1) Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu
atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah
berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang.
(2) Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup
satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah
berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang kepada yang berwajib.
Pasal 20
(1) Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelap
diatas jam 22.00 malam
(2) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan
perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dan secara
normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 22
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampong ini dilakukan oleh
pemerintah Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong dan seluruh warga
masyarakat.
Pasal 23
(1) Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap
setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam Qanun Gampong ini.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 24
(1) Qanun ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh
Keuchiek Juli Tambo Tanjong dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa
terkecuali.
(2) Bagi yang melanggar Qanun ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang
termaktub pada Bab VIII Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang
Ketertiban Gampong.
Pasal 25
(1) Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan
keamanan bersama-sama
(2) Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 26
(1) Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan yang termaktub pada bab II,III
dan IV dalam Qanun ini.
(2) Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur
dalam Qanun ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 27
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
dalam Qanun Gampong ini akan dikenakan sanksi.
(2) Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur
lebih lanjut dengan keputusan Keuchiek.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Qanun Gampong ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Keuchiek.
Pasal 30
Qanun Gampong ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaran Pemerintah
Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Keuchiek Juli Tambo Tanjong
F A D L I
Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal :
KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
F A U Z A N
BERITA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
KANTOR KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Jln. : Bireuen-Takengon KM. 3 Juli-Bireuen Kode Pos : 24251
0 Comments
Post a Comment