Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perdes tentang Keamanan dan Ketertiban Desa



Perdes tentang Keamanan dan Ketertiban Desa







PEMERINTAH KABUPATEN ...................

PEMERINTAH GAMPONG ...................

KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG ............

NOMOR : TAHUN 2019

TENTANG

KEAMANAN DAN KETERTIBAN GAMPONG ..................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIEK GAMPONG ....................

Menimbang : a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu

keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan

bermasyarakat berbangsa dan bernegara;

b. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan dan

ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang

guna menunjang terlaksananya pembangunan yang

berkelanjutan yang berdasarkan pancasila;

c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada huruf (a) dan

(b) maka perlu ditetapkan dalam sebuah Qanun Gampong

tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong Juli Tambo

Tanjong.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5495);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun

2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43

Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang

Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana

Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60

Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5694);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

6. Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan

Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib

dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

7. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang

Pemerintahan Gampong;

Dengan Persetujuan Bersama

LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

Dan

KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

MEMUTUSKAN

Menetapkan : QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG

KETERTIBAN DAN KEAMANAN GAMPONG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Keuchiek adalah Keuchiek Juli Tambo Tanjong;

2. Masyarakat adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;

3. Masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong adalah seluruh penduduk yang

berdomisili di Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli Kabupaten

Bireuen;

4. Kepala Pemerintahan Kepala pemerintahan di Gampong Juli Tambo Tanjong;

5. TUHA PEUT adalah Lembaga Tuha Peut Gampong di Gampong Juli Tambo

Tanjong;

6. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan normanorma, nilai- nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana

pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman

dan tentram;

7. Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai

dengannorma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;

8. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau

perempuan;

9. Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Gampong Juli

Tambo Tanjong

10. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum

maupun yang tidak berbadan hukum;

11. Dusun adalah Dusun di wilayah hukum Gampong Juli Tambo Tanjong

Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Maksud dari Qanun Gampong ini adalah untuk mengatur segala hal yang

berkaitan dengan ketertiban dan keamanan Gampong.

(2) Tujuan dari Qanun Gampong ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan

keamanan juga kebersihan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di

Gampong Juli Tambo Tanjong sehingga masyarakat bisa dengan tenang

dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup dari Qanun Gampong ini adalah :

1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Gampong

Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

2. Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan

kewenangan perangkat Gampong dalam menjalankan Qanun Gampong ini.

3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan

aktivitas sehari-hari.

4. Mencegah tindakan kekerasan dan kriminal di Gampong Juli Tambo

Tanjong.

5. Menciptakan kebersihan di wilayah Gampong Juli Tambo Tanjong sehingga

tercipta desa sehat dan rapi.

BAB II

KETERTIBAN UMUM

Pasal 4

(1) Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan

pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari

Pemerintah Gampong dan pihak berwajib .

(2) Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin

paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.

(3) Setiap orang atau badan yang akan mendirikan perguruan pencak silat/Karate

harus mendapatkan ijin dari pemerintah Gampong dan warga lingkungan

setempat .

Pasal 5

(1) Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalammya dilarang mengadakan

kegiatan yang mengarah pada perjudian,mabuk-mabukan dan asusila .

Pasal 6

(1) Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegiatan sabung ayam dan

sejenisnya baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan.

(2) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 7

(1) Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang

bisa menimbulkan kebisingan dan kegaduhan.

(2) Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar.

(3) Setiap warga dilarang menanam tanaman apapun di sepanjang tepi jalan

(4) Setiap warga dilarang menanam tanaman apapun tempat di tapal batas tanah

(5) Setiap warga dilarang menggunakan obat-obatan terlarang miras, sabu dan

sebagainya baik di tempat-tempat umum maupun dirumah .

(6) Pelanggaran pada ketentuan ayat-ayat diatas akan dikenakan sanksi yang

berlaku.




Pasal 8

(1) Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban

lingkungannya masing-masing.

(2) Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh Kepala Rumah

tangga

Pasal 9

(1) Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang

bisa menimbulkan keresahan.

(2) Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang

berlaku.

Pasal 10

(1) Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Gampong

Juli Tambo Tanjong wajib melapor kepada Kepala Dusun setempat.

(2) Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan

surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.

(3) Setiap orang yang bermukim di Gampong Juli Tambo Tanjong 1x24 jam

atau lebih wajib melapor kepada Kepala Dusun setempat.

Pasal 11

(1) Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian

Gampong.

(2) Dalam menjaga kebersihan Gampong setiap warga wajib mengikuti kegiatan

kerja bakti/bersih lingkungan dan dilarang membuang sampah Sembarangan.

(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)

dan (2) maka setiap Rumah Tangga wajib menyediakan tempat pembuangan

sampah masing-masing.

BAB III

TERTIB SOSIAL

Pasal 12

(1) Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan

umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur

hijau,taman, dan tempat-tempat umum.

(2) Para pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab

orangtua atau

keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan

miskin atau terlantar maka Pemerintah Gampong berhak untuk membantu.

(3) Setiap pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan warga

Gampong Juli Tambo Tanjong akan diatur dalam Keputusan Keuchiek.

Pasal 13

(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan

cara dan

alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama di

wilayah hukum Gampong Juli Tambo Tanjong tanpa izin tertulis dan atau

surat resmi yang dibawa.

(2) Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari dalam

pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan

kegiatannya kepada Keuchiek.

(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan

uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan

sosial/keagamaan/olahraga atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.

(4) Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk

kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Keuchiek.

Pasal 15

(1) Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa

menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.

(2) Isu atau gosip seperti dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau

kabar yang

tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pasal 16

(1) Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi

mengganggu

ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Desa Juli

Tambo Tanjong.

(2) Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifat

urgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.

Pasal 17

(1) Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Gampong Juli

Tambo Tanjong dilarang :

a. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat-tempat

untuk melakukan perbuatan judi,mabuk-mabukan dan asusila.

b. Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.

c. Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.

d. Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat

(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan

dikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

(3) Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan diatur

dalam Keputusan Keuchiek.

BAB IV

TERTIB SUSILA

Pasal 18

(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, dan tempat-tempat

umum lainnya.

(2) Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan

dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.

Pasal 19

(1) Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu

atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah

berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang.

(2) Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup

satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah

berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang kepada yang berwajib.

Pasal 20

(1) Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelap

diatas jam 22.00 malam

(2) Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan

ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan

perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dan secara

normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.

BAB V

KEWENANGAN

Pasal 22

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampong ini dilakukan oleh

pemerintah Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong dan seluruh warga

masyarakat.

Pasal 23

(1) Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap

setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam Qanun Gampong ini.

BAB VI

KEWAJIBAN

Pasal 24

(1) Qanun ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh

Keuchiek Juli Tambo Tanjong dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa

terkecuali.

(2) Bagi yang melanggar Qanun ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang

termaktub pada Bab VIII Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang

Ketertiban Gampong.

Pasal 25

(1) Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan

keamanan bersama-sama

(2) Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan

peraturan yang berlaku.

BAB VII

PELANGGARAN

Pasal 26

(1) Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan yang termaktub pada bab II,III

dan IV dalam Qanun ini.

(2) Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur

dalam Qanun ini.

BAB VIII

SANKSI-SANKSI

Pasal 27

(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati

dalam Qanun Gampong ini akan dikenakan sanksi.

(2) Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur

lebih lanjut dengan keputusan Keuchiek.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Qanun Gampong ini akan

diatur lebih lanjut dengan Keputusan Keuchiek.

Pasal 30

Qanun Gampong ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaran Pemerintah

Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dan apabila

terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong

Pada tanggal :

Keuchiek Juli Tambo Tanjong

F A D L I

Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG

Pada Tanggal :

KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

F A U Z A N

BERITA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

NOMOR :

TENTANG

KEAMANAN DAN KETERTIBAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

KECAMATAN JULI

KANTOR KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

Jln. : Bireuen-Takengon KM. 3 Juli-Bireuen Kode Pos : 24251