KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR: TAHUN 20118
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA TUHA PEUT
PERIODE 2018-2024 GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka Pemilihan
Anggota Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018, Maka dipandang perlu
untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo
Tanjong;
|
b.
|
bahwa Keputusan Keuchiek Gampong
Juli Tambo Tanjong tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha
Peut, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dimusyawarahkan bersama Lembaga Kemasyarakat Desa;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Keuchiek Tentang Pembentukan Panitia Pengisan Keanggotaan Tuha Peut Periode 2018-2024 di Desa Mekarsari
Kecamatan pacet Kabupaten Bandung;
|
||
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangankeuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
|
2.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangankeuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
|
||
4.
|
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah
propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah tahun 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang; no 6 tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 23 tambhan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
||
7.
|
Peraturan Mentri dalam negeri nomo 111
tahun 2014 tebntang pedoman teknis peraturan di desa (berita Negara republik
indonesa tahun 2014 Nomor 2091 );
|
||
8.
|
Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113
tahun 2014 tentng pengelolaan keuangan desa (berita Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 2093);
|
||
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
|
||
10.
|
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pemerintah Gampong;
|
||
11.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan :
|
|||
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018 dengan Susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas
:
|
|
1.
|
Melakukan persiapan admiinistrasi Pemilihan Anggota
Badan Permusyawaratan;
|
||
2.
|
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak
Kecamatan tentang tata cara pemilihan anggota Tuha Peut;
|
||
3.
|
Membuat surat suara;
|
||
4.
|
Membuat dan mengedarkan undangan pemilihan;
|
||
5.
|
Melaksanakan tempat pemungutan suara,konsumsi dan
agenda Pemilihan;
|
||
6.
|
Melaporkan hasil Pemilihan Anggota Tuha Peut kepada Keuchiek;
|
||
KETIGA
|
:
|
1.
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
|
2.
|
Bagaimana terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan
dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.
|
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
Lampiran Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong
Nomor : Tahun
2018
Tanggal :
Tentang :
Panitia Pengisisan Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong
SUSUNAN
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN TUHA PEUT PERIODE 2018-2024
DI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
DALAM PEMILIHAN LANGSUNG ATAU MUSYAWARAH PERWAKILAN
DI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
DALAM PEMILIHAN LANGSUNG ATAU MUSYAWARAH PERWAKILAN
NO.
|
NAMA
|
KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN
|
1
|
FAUZAN, S.Pd.I
|
KETUA
|
2.
|
IRFAN, SE
|
SEKRETARIS
|
3.
|
ZULAIFA, S.Sos
|
BENDAHARA
|
4.
|
SYAHRIZAL HUSEN
|
ANGGOTA
|
5.
|
GHAZALI AR
|
ANGGOTA
|
6.
|
RIDWAN SULAIMAN
|
ANGGOTA
|
7.
|
AMRI, S.Pd
|
ANGGOTA
|
8.
|
FAUZUL RIZKI, ST
|
ANGGOTA
|
9.
|
SYUKRI HASBALLAH
|
ANGGOTA
|
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
7.
Bapak Bupati Bireuen
8.
Bapak Ketua DPRK Bireuen
9.
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
10.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
11. Bapak Camat Juli
12.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment