Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Tuha Peut
KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR:        TAHUN 20118
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA TUHA PEUT
PERIODE 2018-2024 GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
| 
Menimbang | 
: | 
a. | 
Bahwa dalam rangka Pemilihan
  Anggota Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018, Maka dipandang perlu
  untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo
  Tanjong; | 
| 
b. | 
bahwa Keputusan Keuchiek Gampong
  Juli Tambo Tanjong tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha
  Peut, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
  dimusyawarahkan bersama Lembaga Kemasyarakat Desa; | ||
| 
c. | 
bahwa berdasarkan pertimbangan
  sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
  Keuchiek Tentang Pembentukan Panitia Pengisan Keanggotaan Tuha Peut Periode 2018-2024 di Desa Mekarsari
  Kecamatan pacet Kabupaten Bandung; | ||
| 
Mengingat | 
: | 
1 | 
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
  perimbangankeuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 4438); | 
| 
2. | 
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
  perimbangankeuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 4438); | ||
| 
3. | 
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
  diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); | ||
| 
4. | 
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
  desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | ||
| 
5. | 
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah
  propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 4737); | ||
| 
6. | 
Peraturan Pemerintah tahun 43 Tahun 2014
  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang; no 6 tahun 2014 (Lembaran Negara
  Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 23 tambhan lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 5539); | ||
| 
7. | 
Peraturan Mentri dalam negeri nomo 111
  tahun 2014 tebntang pedoman teknis peraturan di desa (berita Negara republik
  indonesa tahun 2014 Nomor 2091 ); | ||
| 
8. | 
Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113
  tahun 2014 tentng pengelolaan keuangan desa (berita Negara Republik Indonesia
  tahun 2014 Nomor 2093); | ||
| 
9. | 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
  Pemerintahan Aceh; | ||
| 
10. | 
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012
  tentang Pemerintah Gampong; | ||
| 
11. | 
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018
  tentang Pengelolaan Keuangan Gampong; | ||
| 
MEMUTUSKAN | |||
| 
Menetapkan : | |||
| 
PERTAMA | 
: | 
Membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018 dengan Susunan
  keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; | |
| 
KEDUA | 
: | 
Tim sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas
  : | |
| 
1. | 
Melakukan persiapan admiinistrasi Pemilihan Anggota
  Badan Permusyawaratan; | ||
| 
2. | 
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak
  Kecamatan tentang tata cara pemilihan anggota Tuha Peut; | ||
| 
3. | 
Membuat surat suara; | ||
| 
4. | 
Membuat dan mengedarkan undangan pemilihan; | ||
| 
5. | 
Melaksanakan tempat pemungutan suara,konsumsi dan
  agenda Pemilihan; | ||
| 
6. | 
Melaporkan hasil Pemilihan Anggota Tuha Peut kepada Keuchiek; | ||
| 
KETIGA | 
: | 
1. | 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
  dengan ketentuan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya
  Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018. | 
| 
2. | 
Bagaimana terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan
  dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku. | 
Ditetapkan
di           : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal : 
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.     
Bapak Bupati Bireuen
2.     
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.     
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.     
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.     
Bapak Camat Juli                         
6.     
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan                                
Lampiran Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong
Nomor          :      Tahun
2018
Tanggal         :  
Tentang        :
Panitia Pengisisan Keanggotaan Tuha Peut Gampong  Juli Tambo Tanjong
SUSUNAN
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN TUHA PEUT PERIODE 2018-2024
DI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
DALAM PEMILIHAN LANGSUNG ATAU MUSYAWARAH PERWAKILAN
DI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
DALAM PEMILIHAN LANGSUNG ATAU MUSYAWARAH PERWAKILAN
| 
NO. | 
NAMA | 
KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN | 
| 
1 | 
FAUZAN, S.Pd.I | 
KETUA | 
| 
2. | 
IRFAN, SE | 
SEKRETARIS | 
| 
3. | 
ZULAIFA, S.Sos | 
BENDAHARA | 
| 
4. | 
SYAHRIZAL HUSEN | 
ANGGOTA | 
| 
5. | 
GHAZALI AR | 
ANGGOTA | 
| 
6. | 
RIDWAN SULAIMAN | 
ANGGOTA | 
| 
7. | 
AMRI, S.Pd | 
ANGGOTA | 
| 
8. | 
FAUZUL RIZKI, ST | 
ANGGOTA | 
| 
9. | 
SYUKRI HASBALLAH | 
ANGGOTA | 
Ditetapkan
di           : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal : 
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
7.    
Bapak Bupati Bireuen
8.    
Bapak Ketua DPRK Bireuen
9.    
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
10.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
11. Bapak Camat Juli                          
12.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan                        

Post a Comment for "Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Tuha Peut"