Catat, Ini Kriteria Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH )



Kriteria Penerima Bantuan PKH Program Keluarga Harapan

A. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  1. ibu hamil/menyusui.
  2. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan.
B. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  1. anak SD/MI atau sederajat.
  2. anak SMP/MTs atau sederajat.
  3. anak SMA/MA atau sederajat.
  4. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 
C. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  1. lanjut usia diutamakan mulai dari 70 (tujuh puluh tahun).
  2. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Ketiga Kriteria Penerima Bantuan PKH tersebut hanya harus terpenuhi salah satu atau lebih. Namun bukan berarti setiap keluarga yang dianggap sangat miskin yang memiliki salah satu atau lebih kriteria tersebut berhak mendapat Bantuan PKH. Jika sebelumnya mereka tidak masuk dalam daftar Calon Penerima PKH, maka mereka tidak akan divalidasi.

10 Comments

  1. Waktu hamil cuman dimintqi KK. Setelah melahirkan ana usia 2 bln dimintain KK lagi . Tapi g pernah dapat apa2. Sebenarnya buat apa data KK dimintain terus ? Jgn bilang kalau hanya fimanfaatin perangkat desa saja . Srkarqng anak saya usia 6 bln ada mertua lansia usia 84 thn cuman bengong lihatin yg dapet pkh.

    ReplyDelete
  2. Padahal di ats d sebutkan klo penerima pkh itu ibu hamil / menyusui serta yg punya anak balita tp q sendiri dlu hamil jg gk dpt bahkan skrang lg menyusui & anak q jg berusia 16 blan jg tdk dpt PKH padahal rumah q jg blom punya... masih numpang di rumah orang tua suami q jg tukang parkir tp ttp sj gak dpt PKH hayo gimana itu... ??? Apalagi skrng ada korona kena korban lock down hrus d lburkan parkirannya sampai 29 mei... bayangkan gmn solusinya.....???

    ReplyDelete
  3. Bantu menjawab syarat masuk pkh adalah masuk dalam basis data terpadu(BDT)/DTKS, kemudian akan turun data untuk di verifikasi dan validasi oleh pendamping PKH, kemudian jika layak dan mempunyai kategori saat verval tersebut akan di data dan dilaporkan lagi ke kementrian sosial untuk tindak lebih lanjut. Jadi kesimpulannya tidak langsung instan harus ada prosesnya.

    ReplyDelete
  4. Menjadi kesenjangan sosial di masyarakat.data tidak valid.tidak percaya sama yg mendata.

    ReplyDelete
  5. Diutamakan lansia mulai 70thn eaya 66 jadi blm bisa masuk nggih

    ReplyDelete
  6. Disini yg dptv pkh mlah org yg mampu kalaupun ada tambahan ya dari kluarga yg ada trima

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makanya tolong di evaluasi dalam hal penyaluran PKH jangan asal membagikan kita sebagai warga wajib mendukung program pemerintah mana yang hak menerima

      Delete
  7. Saya seorang disabilitas tuna daksa kenapa saya tidak dapat pkh,

    ReplyDelete
  8. Saya juga punya usaha walau kecil kecilan , tapi tidak perna dapat pkh , tolonglah di data lagi

    ReplyDelete
  9. Saya seorang disabilitas tuna daksa kenapa saya tidak dapat pkh,

    ReplyDelete

Post a Comment