Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial


Berikut ini kami sampaikan Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial

  1. Kesehatan dan masyarakat umum;
  2. Menyelengarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH;
  3. Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya;
  4. Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan;
  5. Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan kesejahteraan sosial kepada anggota keluarga KPM PKH;
  6. Memfasilitasi dan melakukan penanganan masalah dan pengaduan KPM PKH;
  7. Melakukan pendampingan KPM PKH untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh KPM PKH;
  9. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program-program komplementer, meliputi KKS, KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah Tinggal Layak Huni, Subsidi Energi, serta bantuan dari program komplementer lainnya.


Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi tersebut di atas, Pendamping Sosial berkewajiban:

  1. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Umum PKH dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial;
  2. Melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan, pemerintahan desa/kelurahan, UPT Pendidikan dan UPT Kesehatan terkait dengan pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya;
  3. Melakukan koordinasi dan membangun kemitraan dengan unsur-unsur di luar PKH termasuk unsur-unsur berbasis masyarakat dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan KPM PKH di lokasi tugasnya;
  4. Melakukan koordinasi dengan petugas penyedia layanan pendidikan dan layanan kesehatan terkait pelaksanaan verifikasi komitmen KPM PKH;
  5. Melakukan koordinasi dengan petugas bayar terkait pelaksanaan penyaluran bantuan PKH di lokasi tugasnya;
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan bekerjasama dengan Operator PKH tingkat Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial PKH lain di lokasi tugasnya;
  7. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan bimbingan teknis tentang PKH yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Pelaksana PKH;
  8. Membantu Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan dan pelaporan terkait dengan program-program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanggulangan kemiskinan;
  9. Bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya;
  10. Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan kegiatan pendampingan PKH secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.