Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengesahan Susunan Keanggotaan Lembaga Tuha Lapan Gampong


KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR:       TAHUN 2018
                                                                           
T E N T A N G
PENGESAHAN  SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA TUHA LAPAN
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KEMUKIMAN JULI UTARA
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
MASA BAKTI 2018 SAMPAI DENGAN 2019

PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang   :    a.   bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat dipandang perlu  untuk mengesahkan susunan Keanggotaan Lembaga Tuha Lapan pada Gampong dimaksud
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan

Mengingat  :       1.  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
2.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeritahan Daerah;
4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh;
6.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.     Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
9.     Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
10.   Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
11.   Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
12.   Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
13.   Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan      :
KESATU         :         Mengesahkan susunan keanggotaan Lembaga Tuha Lapan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen untuk masa bakti 2015 Sampai dengan 2020 sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran I Keputusan ini
KEDUA          :         Memberhentikan dengan hormat keanggotaan Lembaga Tuha Lapan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli masa bakti  2018 sebagaimana tercamtum dalam Lampiran II dengan mengucapkan terima kasih atas karya dan jasanya selama menjadi Tuha Lapan Gampong yang dimaksud
KETIGA      :            Keputusan Keuchiek ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di           : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,



FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan