KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
T
E N T A N G
PENGESAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA TUHA LAPAN
GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG KEMUKIMAN JULI UTARA
KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
MASA BAKTI 2018
SAMPAI DENGAN 2019
PENJABAT
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat dipandang
perlu untuk mengesahkan susunan
Keanggotaan Lembaga Tuha Lapan pada Gampong dimaksud
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
dalam suatu keputusan
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah
Istimewa Aceh;
2.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeritahan Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh;
6.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.
Peraturan
Pemeritah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
9.
Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong;
10.
Qanun Kabupaten
Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
11.
Qanun Kabupaten
Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Bireuen Tahun Anggaran 2017;
12.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
13.
Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat
Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran
2018.
M E
M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan
susunan keanggotaan Lembaga Tuha Lapan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten
Bireuen untuk masa bakti 2015 Sampai dengan 2020 sebagaimana tercantum dalam
daftar Lampiran I Keputusan ini
KEDUA : Memberhentikan
dengan hormat keanggotaan Lembaga Tuha Lapan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli masa bakti 2018 sebagaimana tercamtum dalam Lampiran II
dengan mengucapkan terima kasih atas karya dan jasanya selama menjadi Tuha Lapan
Gampong yang dimaksud
KETIGA
: Keputusan Keuchiek ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment