Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembentukan Struktur Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna




KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 12 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBENTUKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018

KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang     :    a.    bahwa untuk meningkatkan program penerapan dan pengembanganTeknologi Tepat Guna di Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen maka diperlukan adanya kelembagaan Teknologi sebagai lembaga yang permanent untuk mencapai maksud tersebut;

                            b.    bahwa untuk maksud tersebut pada huruf “a” diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan;


Mengingat       :    1.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.     Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan;
3.     Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.     Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.     Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna;



MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :

KESATU            :     Menetapkan Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna  (Posyantek) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebagaimana dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA             :     Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) merupakan Lembaga Teknologi Tepat Guna di Tingkat Gampong yang berfungsi memberikan Pelayanan Teknis, Informasi dan Orientasi berbagai jenis spesifikasi TTG yang dibutuhkan oleh masyarakat..

KETIGA             :     Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) di bawah Pembinaan   Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

KEEMPAT        :     Pendanaan Pemberdayaan Masyarakat melalui pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) ini bersumber dari APBN, APBA Provinsi Aceh, APBK Bireuen dan sumber – sumber lainnya yang sah dan tidak  mengikat.

KELIMA            :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudianhari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal   02 Januari 2018         
KEUCHIK  JULI TAMBO TANJONG,


                          
MURSAL ABDULLAH
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.    Bapak Menteri dalam Negeri c/q. Dirjend. PMD di Jakarta
2.    Bapak Gubernur Aceh
3.    Bapak Ketua DPR Aceh
4.    Bapak Bupati Bireuen
5.    Bapak Ketua DPRK Bireuen
6.    Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
7.    Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen
8.    Bapak Camat Juli…………                                
                                                                              Lampiran : Keputusan Keuchiek
                                                                                                            Nomor    : 13/2003/I/2018
                                                                                                            Tanggal  :  02 Januari 2018
                                                                                                            Tentang  :


DAFTAR KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2018


No.
NAMA
ALAMAT
JABATAN
KET.
1
Ramlan Efendi

Dusun Mns. Baro
Ketua Harian

2
Adili Sofyan

Dusun Mns. Tanjong
Sekretaris

3
Zulaifa

Dusun Mns. Dalam
Bendahara

4
Sabri

Dusun Mns. Baro
Anggota

5
Aulia Hamdani

Dusun Mns. Dalam
Anggota

6
Ikbal

Dusun Mns. Tanjong
Anggota

7
Sofyan Mukhtar

Dusun Mns. Dalam
Anggota

8
Ibrahim Akbarun

Dusun Mns. Dalam
Anggota


Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal   02 Januari 2018         
KEUCHIK  JULI TAMBO TANJONG,


                          
MURSAL ABDULLAH

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.    Bapak Menteri dalam Negeri c/q. Dirjend. PMD di Jakarta
2.    Bapak Gubernur Aceh
3.    Bapak Ketua DPR Aceh
4.    Bapak Bupati Bireuen
5.    Bapak Ketua DPRK Bireuen
6.    Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
7.    Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen
8.    Bapak Camat Juli…………