Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Gampong









KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


NOMOR: TAHUN 2018


TENTANG

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA PUTRA JULI


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG MASA BHAKTI 2018 – 2019


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang : a. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;

b. bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Gampong tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong Masa Bhakti 2018 - 2019;


d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

engingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;

2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)

3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);


4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);

7. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;


8. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;


9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;


10. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KESATU : Mengangkat Pengurus Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli.


KEDUA : Pengurus Karang Taruna dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini


adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini:


KETIGA : Masa Bakti Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini adalah 1 (satu) tahun.


KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong


Pada tanggal :


Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,



FAUZAN

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :


1. Bapak Bupati Bireuen


2. Bapak Ketua DPRK Bireuen


3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen


4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen


5. Bapak Camat Juli


6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan