KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN
IMUM MEUNASAH BARO GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN
JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2018
PENJABAT KEUCHIK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. bahwa dalam rangka Pengisian Struktur Pemerintah Gampong Juli Tambo
Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Untuk Melaksanakan Fungsi
Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan adat dan keagamaan, Maka Perlu
Mengangkat Imum Meunasah Baro Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan;
1.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-undang
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Propinsi Daerah
Istimewa Aceh ;
3.
Undang-undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
6.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
7.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan;
10. Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong;
11. Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
12. Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong;
14. Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong;
15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran
2018.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KESATU : Menunjuk Saudara Suryadi, SP sebagai Imum
Meunasah Baro Gampong Juli
Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun
Anggaran 2018.
KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan
Penghasilan menurut
kemampuan
keuangan Gampong.
KETIGA : Keputusan Keuchiek ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment