Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 (PMK Nomor 225/PMK.07/2017)


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyaluran dana desa tahun ini untuk mendukung program padat karya (cash for work). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 29 Desember 2017 lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam PMK tersebut, diatur penyaluran dana desa untuk mendukung cash for work melalui percepatan pencairan dan pencairan tiga tahap.

  1. Pertama, 20% dari total pagu dengan pencairan paling cepat minggu kedua Januari 2018 dan paling lambat minggu ketiga Juni 2018. Persyaratannya lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) menyampaikan dokumen penetapan APBD yang di dalamnya memuat anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak, serta retribusi daerah. Selain itu, pemda menyampaikan peraturan bupati atau walikota tentang penetapan rincian dana desa.
  2. Kedua, 40% dari total pagu dengan pencairan paling cepat akhir Maret 2018 dan paling lambat minggu keempat Juni 2018. Adapun persyaratan pengajuan ini, yaitu pemda menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun sebelumnya dan menyampaikan laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
  3. Ketiga, 40% dari total pagu dengan pencairan paling cepat pekan Juli 2017. Persyaratannya, penyaluran dana desa tahap pertama dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75%, penyerapan dana desa telah mencapai 75%, dan pencapaian output mencapai 50%.