Tupoksi Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014


A. Tupoksi Kepala Desa (Kades)


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Desa (Kades) merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
  2. Menetapkan PTPKD (Perencanaan Tenaga Kerja Desa)
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang berasal dari unsur perangkat desa, yakni:
  1. Sekretaris Desa
  2. Kepala Seksi
  3. Bendahara
  4. PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
B. Tupoksi Sekretaris Desa

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD yang mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa
  2. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBD PTPKD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
  4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  5. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
C. Tupoksi Kepala Seksi

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya yang mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
D. Tupoksi Bendahara

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 bendahara dijabat oleh staf pada urusan keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.