Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Gampong Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 




QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR:  35 TAHUN 2018

TENTANG

CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang     :  1.      bahwa cadangan pangan pemerintah desa merupakan sub sistem          cadangan pangan nasional;
                           2.      bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman,           merata, dan terjangkau di desa, diperlukan pengaturan terhadap cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa;
                           3.      bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, Cadangan pangan         Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong perlu diatur dengan Qanun          Gampong Juli Tambo             Tanjong.
Mengingat     :      1.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran            Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali          diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008             Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
7.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan;

Memperhatikan   : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan;





Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
dan
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     QANUN GAMPONG TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH    GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.     Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.     Lumbung Gampong adalah lumbung pangan yang dikelola oleh pemerintah Gampong.
3.     Pangan lokal adalah pangan yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumber daya wilayah dan budaya setempat.
4.     Cadangan pangan nasional adalah cadangan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan pangan nasional tediri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
5.     Cadangan pangan pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai pemerintah. Cadangan pemerintah terdiri dari : cadangan pangan pemerintah Gampong, cadangan pangan pemerintah kabupaten, cadangan pangan pemerintah provinsi, dan cadangan pangan pemerintah pusat.
6.     Cadangan pangan pemerintah Gampong adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah Gampong, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri,  dan  untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan gejolak harga pangan di tingkat masyarakat.
7.     Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
8.     Rawan pangan kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus-menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in Security Atlas/FIA).
9.     Gejolak harga beras adalah kenaikan harga beras di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 persen dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
10. Kerawanan pangan pasca bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
11. Masalah pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
12. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
13. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-baias wilayan yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong.

Pasal 2
Cadangan pangan pemerintah Gampong merupakan salah satu sumber penyediaan pangan bagi masyarakat Gampong yang harus diselenggarakan oleh pemerintah Gampong.

Pasal 3
Cadangan  pangan  pemerintah  Gampong  sebagaimana  dimaksud  dalam   Pasal  2, berupa:
a.      pangan tertentu yang bersifat pokok, seperti beras;
b.     pangan lokal yang bersifat pokok, yang dihasilkan dan dikembangkan sesuai potensi sumber daya wilayah dan budaya Gampong setempat seperti jagung, sagu, umbi-umbian; dan
c.     pangan tertentu yang bersifat bukan pokok, seperti kacang hijau, kacang tanah, dan kedelai.
Pasal 4
Cadangan pangan pemerintah Gampong bertujuan :
a.      meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan kepada masyarakat;
b.     meningkatkan konsumsi pangan lokal dalam rangka penciptaan permintaan produk pangan lokal;
c.     meningkatkan jangkauan/aksesibiltas masyarakat terhadap pangan;
d.     menanggulangi terjadinya keadaan darurat dan  kerawanan  pangan pasca bencana;
e.     menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat;
f.       memperpendek jalur distribusi pangan pemerintah sampai ke tingkat masyarakat/rumah tangga;
g.     mendorong terwujudnya Gampong Mandiri Pangan (Gampong Mapan), dan
h.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan kegiatan:
a.      perencanaan;
b.     pengadaan;
c.     penyaluran/ pendistribusian;
d.     pengelolaan;
e.     pengembangan usaha;
f.       pelibatan peranserta masyarakat;
g.     kerjasama; dan
h.     pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.

BAB II
PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
(1)  Perencanaan cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh pemerintah desa melalui kegiatan :
a.      inventarisasi cadangan pangan;
b.     penghitungan kebutuhan pangan;
c.     prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat; dan
d.     penganggaran.
(2)  Kegiatan  perencanaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.

Pasal 7
(1)  Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan:
a.      pada setiap Gampong; atau
b.     berdasarkan satuan wilayah unit Gampong dalam satu kecamatan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
c.     memperhatikan potensi Gampong dengan didukung sumber daya alam sebagai pusat produksi pangan, dan ketersediaan lumbung Gampong yang dilengkapi dengan sarana serta prasarana yang memadai.

Pasal 8
(1)  Penetapan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan :
a.      data jumlah penduduk;
b.     kebutuhan konsumsi pangan setiap 3 (tiga) bulan;
c.     ketersediaan cadangan pangan pemerintah Gampong dan masyarakat Gampong;
d.     frekuensi dan/atau perkiraan terjadinya bencana; dan
e.     Bentuk atau jenis bahan pangan.
(2)  Kebutuhan dan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam bentuk uang atau natura.

Pasal 9
Untuk menjaga cadangan pangan pemerintah Gampong dalam jurnlah dan mutu sesuai dengan standar yang berlaku, dilakukan perencanaan penggantian dan penyegaran cadangan pangan.

BAB III
PENGADAAN

Pasal  10
Pengadaan cadangan pangan pemerintah Gampong disesuaikan dengan rencana penggantian dan penyegaran cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan :
a.      secara periodik sesuai daya tahan simpan dan besaran jumlah yang disalurkan;
b.     dengan mengutamakan pembelian bahan pangan dari petani setempat atau Gampong - Gampong sekitarnya;
c.     melalui pengumpulan zakat pertanian atau sejenisnya dari masyarakat Gampong, dan atau;
d.     menyisihkan 1-3 % dari keuntungan yang diperoleh dari usaha Unit Usaha Pangan Gampong dan unit usaha lainnya dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

BAB IV
PENYALURAN

Pasal 11
Penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong, dilakukan :
a.      minimal 2,5% dari jumlah pangan yang tersedia dan/atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan; dan
b.     untuk penanganan  keadaan darurat,  rawan  pangan,  dan  gejolak harga di tingkat masyarakat Gampong.

Pasal 12
Sasaran penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong, meliputi :
a.      Rumah Tangga Miskin (RTM);
b.     Lanjut Usia (Lansia); dan
c.     masyarakat  umum  sebagai  akibat terjadinya  bencana  alam  dan  bencana sosial, anak balita kirang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pasal 13
(1)   Dalam penyaluran pangan kepada Rumah Tangga Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemerintah Gampong terlebih dahulu melakukan pendataan.
(2)   Data dimaksud pada ayai (1), dilaporkan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.


Pasal 14
Penyaluran cadangan pangan kepada kelompok sasaran dan penanganan gejolak harga dilakukan oleh Keuchiek berkoordinasi dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.

BAB V
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal  15
(1)  Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong dilakukan oleh Unit Usaha Pangan Gampong atau nama lain yang dibentuk oleh pemerintah Gampong.
(2)  Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersendiri.

Pasal 16
(1)  Dalam pengelolaan unit usaha pangan Gampong, pemerintah Gampong dapat menunjuk anggota masyarakat setempat untuk :
a.      mengadakan dan menyalurkan cadangan pangan;
b.     mengelola  dan/atau  mengembangkan  kemajuan Unit  Usaha  Pangan Gampong.
(2)  Penunjukan anggota masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:
a.      kemampuan, dan
b.     pengalaman di bidang manajemen.
(3)  Penunjukan  anggota masyarakat setempat sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.

Bagian Kedua
Unit Usaha Pangan Gampong

Pasal 17
Unit Usaha Pangan Gampong merupakan unit usaha pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Pasal 18
(1)  Susunan kepengurusan Unit Usaha Pangan Gampong terdiri atas :
a.      Kepala Unit Usaha Pangan Gampong;
b.     Urusan Tata Usaha;
c.     Urusan Keuangan;
d.     Divisi Usaha Cadangan Pangan;
e.     Divisi Usaha Perdagangan dan Pengembangan Usaha.
(2)  Susunan kepengurusan Unit Usaha Pangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 19
Dalam mengelola Unit Usaha Pangan Desa, pengurus mempunyai tugas:
a.      menginventarisasi cadangan pangan pemerintah Gampong dan cadangan pangan masyarakat Gampong:
b.     menyusun prakiraan kekurangan dan/atau keadaan darurat;
c.     menyusun penghitungan kebutuhan pangan;
d.     menyusun Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja, dan Rencana Anggaran Unit Usaha Pangan Gampong;
e.     menyelenggarakan pengadaan dan penyimpanan serta penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong;
f.       melakukan usaha perdagangan dalam rangka mencari keuntungan;
g.     mengembangan kemajuan Unit Usaha Pangan Desa sesuai dengan tujuan;
h.     mengadakan dan   memelihara   pembukuan   serta   administrasi   Unit   Usaha Pangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.       dapat melakukan kerjasama dengan Unit Usaha Pangan Gampong lain.

Pasal 20
Usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  19 huruf f, meliputi :
a.      sarana produksi pertanian (saprotan);
b.     alat mesin pertanian (alsintan);
c.     benih/bibit; dan
d.     usaha perdagangan lain sesuai kebutuhan masyarakat Gampong.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengurus Unit Usaha Pangan Desa mempunyai wewenang untuk:
a.      mengendalikan,  memelihara, dan mengurus kekayaan  Unit Usaha Pangan Gampong, dan
b.     membuat kebijakan berdasarkan panduan operasional yang ditetapkan oleh Keuchiek.

BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA

Pasal 22
Untuk melakukan pengembangan kemajuan usaha, pengurus Unit Usaha Pangan Gampong dapat memperoleh pembiayaan sebagai mode!, yang bersumber dari :
a.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), Alokasi Dana Gampong, dan pinjaman Gampong;
b.     sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 23
(1)  Modal Unit Usaha Pangan Gampong merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)  Besarnya modal Unit Usaha Pangan Gampong adalah sebesar nilai kekayaan Gampong yang dikelola oleh Unit Usaha Pangan Gampong.
(3)  Nilai kekayaan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Keuchiek.

Pasal 24
(1)    Penerimaan dan pengeluaran berupa uang dan/atau natura yang bersumber dari pengelolaan cadangan pangan, dilakukan pengadministrasian dan pembukuan secara terpisah dengan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari usaha perdagangan dan usaha lainnya.
(2)    Penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Penerimaan yang bersumber dari usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dikurangi sebagian untuk penarnbahan modal usaha dan biaya operasional, disetor ke kas Gampong.
(4)    Besarnya penarnbahan modal usaha dan jenis pengeluaran yang termasuk biaya operasional ditetapkan melalui musyawarah Gampong.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 25
Keuchiek, Lembaga Tuha Peut Gampong mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong.

Pasal 26
Dalam msndorong peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Tuha Peut Gampong dan Keuchiek melakukan :
a.      pemberian informasi tentang ketersediaan pangan terutama penyediaan pangan bagi masyarakat dan pendidikan yang berkaitan dengan pengelolaan cadangan pangan;
b.     pemberian motivasi untuk :
1.     meningkatkan kemandirian dalam penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai masyarakat;
2.     membantu kelancaran penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah Gampong.

BAB VIII
KERJASAMA

Pasal 27
(1)   Untuk mendukung pengembangan usaha, Unit Usaha Pangan Gampong dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha atau unit usaha lainnya dengan persetujuan Keuchiek.
(2)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk kepentingan pengembangan usaha yang menguntungkan.

Pasal 28
(1)  Hak dan kewajiban dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2)  Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh para pihak yang melakukan kerjasama
(3)  Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(4)  Para pihak melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala per-tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 29
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 30
(1)   Pengurus Unit Usaha Pangan Gampong menyampaikan laporan kepada Keuchiek secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)   Keuchiek menyampaikan laporan kepada Lembaga Tuha Peut Gampong tentang penyelenggaraan cadangan pemerintah Gampong secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 31
Materi laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. meliputi perencanaan, pengadaan, dan penyaluran.

Pasal 32
Lembaga Tuha Peut dan Keuchiek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong.

BAB X
PEMBINAAN

Pasal 33
(1)    Keuchiek melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, yang meliputi:
a.      pemberian panduan operasional;
b.     penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan, melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi.
c.     penyusunan strategi pencapaian kinerja;
d.     penugasan kepada perangkat Gampong;
e.     pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong cleh Unit Usaha Pangan Gampong;
f.       kerjasama antar desa, dengan anggota masyarakat setempat, dan/atau dengan badan usaha skala Gampong; dan
g.     pemantauan dan evaluasi.
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat pemerintah Gampong yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.

Pasal 37
Pembinaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dikoordinasikan dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.

BAB XI
PENDANAAN

Pasal  38
Pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, dan Alokasi Dana Gampong, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong.
  
Ditetapkan di          :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal           :   
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,


FAUZAN
Diundangkan di          :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal               :   
PLT. KEURANI GAMPONG




AMRI

LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 35









PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 



KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

NOMOR :         / TUHA PEUT / 2018

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
7.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan;

Memperhatikan:       Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Kesatu
:
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong

Kedua
:
Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di          :    JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal          :   
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
PEUTUHA



YUSRI, S.Ag



B E R I T A   A C A R A

                                                                          
KESEPAKATAN BERSAMA

PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT

TENTANG

CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

I.    FAUZAN                                     :    Penjabat Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA-------------------------------------

II.   YUSRI, SAg                                 :    Peutuha Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong
                                                         :    dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------

1.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya---------------------------------------------------------------------------


PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Description: ttd bpd baru.jpgPEUTUHA TUHA PEUT





YUSRI, S.Ag
PENJABAT KEUCHIEK





FAUZAN



































QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN



NOMOR : 33 TAHUN 2018



TENTANG



CADANGAN PANGAN PEMERINTAH                      GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 













GAMPONG           :  JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN         :  JULI
KABUPATEN          :  BIREUEN


TAHUN 2018