Qanun Gampong Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong
PEMERINTAH
KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli
Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
QANUN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG
NOMOR: 35 TAHUN
2018
TENTANG
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PENJABAT
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : 1. bahwa
cadangan pangan pemerintah desa merupakan sub sistem cadangan pangan nasional;
2. bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan
yang cukup, bermutu, aman, merata,
dan terjangkau di desa, diperlukan pengaturan terhadap cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh
pemerintah desa;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan
b diatas, Cadangan pangan Pemerintah
Gampong Juli Tambo Tanjong perlu diatur dengan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4254);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat
Desa/Kelurahan;
Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Kebijakan Perberasan;
Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG
dan
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: QANUN GAMPONG TENTANG CADANGAN PANGAN
PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun
Gampong ini
yang dimaksud dengan :
1. Pangan adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
2. Lumbung Gampong adalah lumbung pangan yang dikelola oleh
pemerintah Gampong.
3. Pangan lokal adalah
pangan yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumber daya
wilayah dan budaya setempat.
4. Cadangan pangan nasional
adalah cadangan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk dikonsumsi
manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan
pangan nasional tediri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan
masyarakat.
5. Cadangan pangan
pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai pemerintah.
Cadangan pemerintah terdiri dari : cadangan pangan pemerintah Gampong, cadangan pangan pemerintah kabupaten, cadangan
pangan pemerintah provinsi, dan cadangan pangan pemerintah pusat.
6. Cadangan pangan
pemerintah Gampong adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh
pemerintah Gampong, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri, dan
untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan gejolak
harga pangan di tingkat masyarakat.
7. Keadaan darurat adalah
keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang
memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat
disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi, letusan gunung
berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama
penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran
pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat
korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup
untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
8. Rawan pangan kronis
adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara
terstruktur dan bersifat terus-menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in
Security Atlas/FIA).
9. Gejolak harga beras
adalah kenaikan harga beras di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 persen
dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
10. Kerawanan pangan pasca
bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas
dan tidak dapat segera diatasi.
11. Masalah pangan adalah
keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah
tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
12. Kecamatan adalah wilayah
kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
13. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-baias wilayan yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong.
Pasal 2
Cadangan pangan pemerintah Gampong merupakan salah satu sumber penyediaan pangan bagi
masyarakat Gampong yang harus diselenggarakan oleh pemerintah Gampong.
Pasal 3
Cadangan
pangan pemerintah Gampong
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, berupa:
a.
pangan tertentu yang bersifat pokok, seperti beras;
b.
pangan lokal yang bersifat pokok, yang dihasilkan
dan dikembangkan sesuai potensi sumber daya wilayah dan budaya Gampong setempat
seperti jagung, sagu, umbi-umbian; dan
c.
pangan tertentu yang bersifat bukan pokok, seperti
kacang hijau, kacang tanah, dan kedelai.
Pasal 4
Cadangan pangan pemerintah Gampong bertujuan :
a.
meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan
kepada masyarakat;
b.
meningkatkan konsumsi pangan lokal dalam rangka
penciptaan permintaan produk pangan lokal;
c.
meningkatkan jangkauan/aksesibiltas masyarakat
terhadap pangan;
d.
menanggulangi terjadinya keadaan darurat dan kerawanan
pangan pasca bencana;
e.
menjaga stabilitas harga pangan di tingkat
masyarakat;
f.
memperpendek jalur distribusi pangan pemerintah
sampai ke tingkat masyarakat/rumah tangga;
g.
mendorong terwujudnya Gampong Mandiri Pangan (Gampong Mapan), dan
h.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, diselenggarakan kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
penyaluran/ pendistribusian;
d.
pengelolaan;
e.
pengembangan usaha;
f.
pelibatan peranserta masyarakat;
g.
kerjasama; dan
h.
pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Perencanaan cadangan
pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
dilakukan oleh pemerintah desa melalui kegiatan :
a.
inventarisasi cadangan pangan;
b.
penghitungan kebutuhan pangan;
c.
prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan
darurat; dan
d.
penganggaran.
(2) Kegiatan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan ditetapkan
dengan Keputusan Keuchiek.
Pasal 7
(1) Kegiatan perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan:
a.
pada setiap Gampong; atau
b.
berdasarkan satuan wilayah unit Gampong dalam satu kecamatan sesuai dengan kondisi wilayah
masing-masing.
c.
memperhatikan potensi Gampong dengan didukung sumber daya alam sebagai pusat produksi pangan, dan
ketersediaan lumbung Gampong yang dilengkapi dengan sarana serta prasarana
yang memadai.
Pasal 8
(1) Penetapan kegiatan
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan :
a.
data jumlah penduduk;
b.
kebutuhan konsumsi pangan setiap 3 (tiga) bulan;
c.
ketersediaan cadangan pangan pemerintah Gampong dan masyarakat Gampong;
d.
frekuensi dan/atau perkiraan terjadinya bencana; dan
e.
Bentuk atau jenis bahan pangan.
(2) Kebutuhan dan ketersediaan
pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam bentuk
uang atau natura.
Pasal 9
Untuk menjaga cadangan pangan pemerintah Gampong dalam jurnlah dan mutu sesuai dengan standar yang
berlaku, dilakukan perencanaan penggantian dan penyegaran cadangan pangan.
BAB III
PENGADAAN
Pasal 10
Pengadaan cadangan pangan pemerintah Gampong disesuaikan dengan rencana penggantian dan
penyegaran cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan :
a.
secara periodik sesuai daya tahan simpan dan besaran
jumlah yang disalurkan;
b.
dengan mengutamakan pembelian bahan pangan dari
petani setempat atau Gampong - Gampong sekitarnya;
c.
melalui pengumpulan zakat pertanian atau sejenisnya
dari masyarakat Gampong, dan atau;
d.
menyisihkan 1-3 % dari keuntungan yang diperoleh
dari usaha Unit Usaha Pangan Gampong dan unit usaha lainnya dalam Badan Usaha
Milik Gampong (BUMG).
BAB IV
PENYALURAN
Pasal 11
Penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong, dilakukan :
a.
minimal 2,5% dari jumlah pangan yang tersedia
dan/atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan; dan
b.
untuk penanganan
keadaan darurat, rawan pangan,
dan gejolak harga di tingkat
masyarakat Gampong.
Pasal 12
Sasaran penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong, meliputi :
a.
Rumah Tangga Miskin (RTM);
b.
Lanjut Usia (Lansia); dan
c.
masyarakat
umum sebagai akibat terjadinya bencana
alam dan bencana sosial, anak balita kirang gizi, anak
sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pasal 13
(1)
Dalam penyaluran pangan kepada Rumah Tangga Miskin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemerintah Gampong terlebih dahulu melakukan pendataan.
(2)
Data dimaksud pada ayai (1), dilaporkan secara
berjenjang antar susunan pemerintahan.
Pasal 14
Penyaluran cadangan pangan kepada kelompok
sasaran dan penanganan gejolak harga dilakukan oleh Keuchiek berkoordinasi dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.
BAB V
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Pengelolaan cadangan
pangan pemerintah Gampong dilakukan oleh Unit Usaha Pangan Gampong atau nama lain yang dibentuk oleh
pemerintah Gampong.
(2) Pengelolaan cadangan
pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
secara transparan, akuntabel, dan tersendiri.
Pasal 16
(1) Dalam pengelolaan unit
usaha pangan Gampong, pemerintah Gampong dapat menunjuk anggota masyarakat setempat untuk :
a.
mengadakan dan menyalurkan cadangan pangan;
b.
mengelola
dan/atau mengembangkan kemajuan Unit
Usaha Pangan Gampong.
(2) Penunjukan anggota
masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:
a.
kemampuan, dan
b.
pengalaman di bidang manajemen.
(3) Penunjukan anggota masyarakat setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
Bagian Kedua
Unit Usaha Pangan Gampong
Pasal 17
Unit Usaha Pangan Gampong merupakan unit usaha pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Pasal 18
(1) Susunan kepengurusan Unit
Usaha Pangan Gampong terdiri atas :
a.
Kepala Unit Usaha Pangan Gampong;
b.
Urusan Tata Usaha;
c.
Urusan Keuangan;
d.
Divisi Usaha Cadangan Pangan;
e.
Divisi Usaha Perdagangan dan Pengembangan Usaha.
(2) Susunan kepengurusan Unit
Usaha Pangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 19
Dalam mengelola Unit Usaha Pangan Desa,
pengurus mempunyai tugas:
a.
menginventarisasi cadangan pangan pemerintah Gampong dan cadangan pangan masyarakat Gampong:
b.
menyusun prakiraan kekurangan dan/atau keadaan
darurat;
c.
menyusun penghitungan kebutuhan pangan;
d.
menyusun Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja, dan
Rencana Anggaran Unit Usaha Pangan Gampong;
e.
menyelenggarakan pengadaan dan penyimpanan serta
penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong;
f.
melakukan usaha perdagangan dalam rangka mencari
keuntungan;
g.
mengembangan kemajuan Unit Usaha Pangan Desa sesuai
dengan tujuan;
h.
mengadakan dan
memelihara pembukuan serta
administrasi Unit Usaha Pangan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
dapat melakukan kerjasama dengan Unit Usaha Pangan Gampong lain.
Pasal 20
Usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf f, meliputi :
a.
sarana produksi pertanian (saprotan);
b.
alat mesin pertanian (alsintan);
c.
benih/bibit; dan
d.
usaha perdagangan lain sesuai kebutuhan masyarakat Gampong.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pengurus Unit Usaha Pangan Desa mempunyai wewenang untuk:
a.
mengendalikan,
memelihara, dan mengurus kekayaan
Unit Usaha Pangan Gampong, dan
b.
membuat kebijakan berdasarkan panduan operasional
yang ditetapkan oleh Keuchiek.
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 22
Untuk melakukan pengembangan kemajuan usaha,
pengurus Unit Usaha Pangan Gampong dapat memperoleh pembiayaan sebagai mode!,
yang bersumber dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), Alokasi Dana Gampong, dan pinjaman Gampong;
b.
sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
(1) Modal Unit Usaha Pangan Gampong merupakan kekayaan Gampong yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Unit Usaha
Pangan Gampong adalah sebesar nilai kekayaan Gampong yang dikelola oleh Unit
Usaha Pangan Gampong.
(3) Nilai kekayaan Gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan perhitungan yang ditetapkan
oleh Keuchiek.
Pasal 24
(1)
Penerimaan dan pengeluaran berupa uang dan/atau
natura yang bersumber dari pengelolaan cadangan pangan, dilakukan pengadministrasian
dan pembukuan secara terpisah dengan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber
dari usaha perdagangan dan usaha lainnya.
(2)
Penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerimaan yang bersumber dari usaha perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dikurangi sebagian untuk
penarnbahan modal usaha dan biaya operasional, disetor ke kas Gampong.
(4)
Besarnya penarnbahan modal usaha dan jenis pengeluaran
yang termasuk biaya operasional ditetapkan melalui musyawarah Gampong.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 25
Keuchiek, Lembaga
Tuha Peut Gampong mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan
pangan pemerintah Gampong.
Pasal 26
Dalam msndorong peranserta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga
Tuha Peut Gampong dan Keuchiek melakukan :
a.
pemberian informasi tentang ketersediaan pangan
terutama penyediaan pangan bagi masyarakat dan pendidikan yang berkaitan dengan
pengelolaan cadangan pangan;
b.
pemberian motivasi untuk :
1.
meningkatkan kemandirian dalam penyelenggaraan
cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai masyarakat;
2.
membantu kelancaran penyelenggaraan cadangan pangan
yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah Gampong.
BAB VIII
KERJASAMA
Pasal 27
(1)
Untuk mendukung pengembangan usaha, Unit Usaha
Pangan Gampong dapat melakukan kerjasama dengan
badan usaha atau unit usaha lainnya dengan persetujuan Keuchiek.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diprioritaskan untuk kepentingan pengembangan usaha yang menguntungkan.
Pasal 28
(1) Hak dan kewajiban dalam
kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam naskah
perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh para pihak
yang melakukan kerjasama
(3) Perjanjian kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling sedikit
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Para pihak melakukan
evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala per-tahun, dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 29
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dan Pasal 28, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 30
(1)
Pengurus Unit Usaha Pangan Gampong menyampaikan laporan kepada Keuchiek secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Keuchiek menyampaikan laporan kepada Lembaga Tuha
Peut Gampong tentang penyelenggaraan cadangan pemerintah Gampong secara berkala
setiap 1 (satu) tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 31
Materi laporan penyelenggaraan cadangan pangan
pemerintah Gampong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
meliputi perencanaan, pengadaan, dan penyaluran.
Pasal 32
Lembaga Tuha Peut dan Keuchiek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 33
(1)
Keuchiek melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, yang meliputi:
a.
pemberian panduan operasional;
b.
penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan,
melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi.
c.
penyusunan strategi pencapaian kinerja;
d.
penugasan kepada perangkat Gampong;
e.
pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong cleh Unit Usaha Pangan Gampong;
f.
kerjasama antar desa, dengan anggota masyarakat
setempat, dan/atau dengan badan usaha skala Gampong; dan
g.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh perangkat pemerintah Gampong yang membidangi urusan pemberdayaan
masyarakat berkoordinasi dengan Lembaga
Tuha Peut Gampong.
Pasal 37
Pembinaan penyelenggaraan cadangan pangan
pemerintah Gampong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
dikoordinasikan dengan Lembaga
Tuha Peut Gampong.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 38
Pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan
pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, dan Alokasi Dana Gampong, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong.
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO
TANJONG,
FAUZAN
Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
PLT. KEURANI GAMPONG
AMRI
LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 35
PEMERINTAH
KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli
Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR : /
TUHA PEUT / 2018
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG
PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI
TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah
disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha
Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun
1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4254);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
6. Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
7. Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan;
|
Memperhatikan: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008
tentang Kebijakan Perberasan;
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun
Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Cadangan Pangan
Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong
|
Kedua
|
:
|
Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : JULI
TAMBO TANJONG
Pada Tanggal :
LEMBAGA TUHA PEUT
GAMPONG
PEUTUHA
YUSRI, S.Ag
B E R I T A A C A
R A
KESEPAKATAN BERSAMA
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
DAN TUHA PEUT
TENTANG
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan
dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. FAUZAN : Penjabat Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah
Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA-------------------------------------
II. YUSRI, SAg : Peutuha Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong
: dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA
Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
telah membahas dan Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Nomor
33 Tahun 2018
tentang Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya---------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
PEUTUHA TUHA PEUT
YUSRI, S.Ag
|
PENJABAT KEUCHIEK
FAUZAN
|
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN
NOMOR : 33 TAHUN 2018
TENTANG
CADANGAN
PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG
GAMPONG : JULI
TAMBO TANJONG
KECAMATAN : JULI
KABUPATEN : BIREUEN
TAHUN
2018