Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Gampong

GAMPONG adalah GAMPONG dan GAMPONG adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut GAMPONG, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



GAMPONG memiliki kewenangan dibidang penydlenggaraan pemerintahan GAMPONG, pelaksanaan pembangunan GAMPONG, pembinaan kemasyarakatan GAMPONG dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat GAMPONG.

penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat diselenggaraan oleh pemerintahan GAMPONG. pemerintah GAMPONG dikepalai oleh KEUCHIEK yang dibantu oleh PERANGKAT GAMPONG sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan GAMPONG.