Kepada Yth,
Nomor : 412/ 2003/ 47 /2018 Bapak
Bupati Bireuen
Lampiran : 1 (satu) berkas cq.
Kepala DPMGPKB Kabupaten Bireuen
Hal : Permohonan Kurang Bayar Bagi Hasil
Retribusi
Daerah Kabupaten Tahun 2017 di -
Bireuen
Dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong Perubahan (APBG-P) Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018. Salah satu
sumber pendapatan Gampong adalah Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2017 Sebesar Rp.
1.139.000,-
Untuk Penyaluran Dana
Kurang Bayar Bagi Hasil pajak Tahun Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 20 Tahun 2018, dengan ketentuan Pasal 2 kami mengajukan
permohonan pencairan dana Kurang Bayar Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten
Tahun 2017 sebesar Rp. 1.139.000,- (Satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu
rupiah).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami
mengajukan permohonan pencairan dana ADG Tahap III Tahun Anggaran 2018 dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai
berikut :
1. Surat Permohonan
2. Foto Copy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Berjalan Sebesar 100% ( Seratus Persen )
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
4. Foto copy Rekening Pemerintah Gampong.
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapat
pertimbangan selanjutnya. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih.
Keuchik Gampong Seuneubok Nalan
ABDUL MAJID HANAFIAH
Tembusan :
1. Camat Peulimbang
0 Comments
Post a Comment