Kepada Yth,
Nomor : 412/ 2003/ 45 /2018 Bapak
Bupati Bireuen
Lampiran : 1 (satu) berkas cq.
Kepala DPMGPKB Kabupaten Bireuen
Hal : Permohonan Pencairan
Dana
ADG Tahap III Tahun Anggaran
2018 di -
Bireuen
Dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong Perubahan (APBG-P) Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor
37 Tahun 2018. Salah satu
sumber pendapatan Gampong adalah Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp.
128.574.500,-
Untuk Penyaluran Alokasi
Dana Gampong Tahap III, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2018, kami mengajukan permohonan pencairan Alokasi
Dana Gampong tahap III 20% (dua puluh persen) sebesar Rp. 25.714.900,- ( Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat
Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami
mengajukan permohonan pencairan dana ADG Tahap III Tahun Anggaran 2018 dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai
berikut :
1. Surat Permohonan;
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBG Semester Pertama (hardcopy dan softcopy);
3. Fotocopy Qanun APBG-P Tahun 2018;
4. Rencana Penggunaan
Dana ( RPD );
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
6. Foto copy Rekening Pemerintah Gampong.
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapat
pertimbangan selanjutnya. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih.
Keuchik Gampong Seuneubok Nalan
ABDUL MAJID HANAFIAH
Tembusan :
1. Camat Peulimbang
0 Comments
Post a Comment